Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Haji Melalui Finance

(Studi Di FIF Group Cabang Praya)

Penulis

  • Prastiwi Handani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2599

Kata Kunci:

Perjanjian, Pembiayaan Haji, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana hubungan hukum pembiayaan haji pada PT. Federal International Finance (FIF Group) Cabang Praya serta Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan haji pada PT. Federal International Finance (FIF Group) Cabang Praya dan faktor- faktor penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan tiga metode pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang- undangan, pendekatan sosiologis. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini secara kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum pembiayaan haji pada PT. Federal International Finance (FIF Group) Cabang Praya adalah perjanjian pembiayaan konsumen dimana pembiayan haji termasuk program perjalanan religius dengan nama merek AMITRA yang disediakan oleh PT. Federal International Finance (FIF Group). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan haji diselesaikan secara nonlitigasi dengan cara negosiasi atau musyawarah kedua belah pihak dan faktor- faktor penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen antara lain lemahnya kondisi ekonomi konsumen, kemampuan membayar menurun, konsumen meninggal dunia dan ahli waris tidak mau bertanggung jawab, konsumen memiliki beberapa fasilitas pinjaman, usaha yang dimiliki konsumen bangkrut.

Referensi

1. Buku
Atsar, Abdul dan Rani Apriani. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. (Cetakan Ke-1). Yogyakarta: CV Budi Utama.
Rasyidin, Utang dan Dedi Supriyadi. 2014. Pengantar Hukum Indosnesia Dari Tradisi Ke Konstitusi. (Cetakan Ke-1). Bandung: CV Pustaka Setia.
Sudiarto. 2015. Negosiasi, Mediasi Dan Arbitrase Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indosnesia. (Cetakan Ke-1). Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Sunaryo. 2017. Hukum Lembaga Pembiayaan. (Edisi Ke-1). (Cetakan Ke-5). Jakarta: Sinar Grafika.
2. Jurnal
Ruswandana, N. V., & Bambang Eko Turisno, S. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Khusus oleh Biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Diponegoro Law Journal, 5(3), 2.
Sari, I. F. 2015. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Haji Dan Umrah Melalui Sistem Marketing Di PT. Arminareka Perdana Yogyakarta. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 5(1), 94.
3. Skripsi
Dwi S. 2013. Studi Komparasi Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor Di PT. Adira Finance Secara Konvensional Dengan Perjanjian Pembiayaan Di BMT Surya Umat Klaten. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Muhamadyah : Surakarta.
4. Makalah
Irwan. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Makalah. Dikutip Dari http://irwaaan.blogspot.com/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html?m=1.
5. Internet
FIF Group Informasi Umum, https://fifgroup.co.id/informasi-perusahaan/informasi-umum. Diakses pada tanggal 16 Februari 2023, Diakes Pada 16 Februari 2023 Pukul 15.30 WITA.
Pengertian bentuk penyebab dan Hukum Wanprestasi, https://www.Dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/, Diakes pada tanggal 7 Maret 2023 Pukul 17.00 WITA.
6. Wawancara
Hasil Wawancara dengan Bapak Jalil Selaku Kolektor di FIF Group Cabang Praya, pada tanggal 22 Februari 2023.
Hasil Wawancara dengan Bapak Wisnu Selaku Acount Officer di FIF Group Cabang Praya, pada tanggal 10 Februari 2023.
Hasil Wawancara dengan Ibu Ririn Selaku Syariah Acount Officer di FIF Group Cabang Praya, pada tanggal 10 Februari 2023.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Handani, P., Arifin Dilaga, H. Z., & Kusuma, R. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Haji Melalui Finance : (Studi Di FIF Group Cabang Praya). Private Law, 3(2), 395–403. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2599

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 > >>