ANALISA YURIDIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN GHOIB DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Pada Putusan Nomor: 130/Pdt.G/2013 /PA.MTR)

Penulis

  • Rifqi Munadi
  • Fatahullah Fatahullah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.258

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Perceraian Ghoib, Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum perceraian ghoib dalam pandangan hukum islam dan undang-undang perkawinan pada Putusan Nomor: 130/Pdt.G/2013/PA.MTR. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini bahwa dasar pertimbangan hakim dalam kasus perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Mataram terhadap Putusan Nomor: 130/Pdt.G/2013/PA.MTR. yang berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum telah memenuhi alasan perceraian pada ketentuan Penjelasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) dan Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam. Oleh karenanya pada putusan tersebut hakim memberikan putusan dengan menjatuhkan talak satu Ba’in Shughraa Tergugat terhadap Penggugat. Akibat hukum perceraian akibat suami ghaib berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yakni dapat diartikan dengan akibat hukum talak satu ba’in shughraa. Sedangkan pada UU Perkawinan tidak mengenai istilah percerain akibat suami ghaib, sehingga akibat hukum perceraian akibat suami ghaib dipersamakan dengan sebab cerai lainnya.

Referensi

BUKU

A. Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Ihami dan Shrani Sohari, 2010, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT raja Grafindo, Jakarta.
Abdul Majid Khon, 2015, Fikih Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, Azah, Jakarta.
Ali yusuf As-Subki, 2012, Fiqh Keluarga, diterjemahkan oleh Nur Khozin, Amzah, Jakarta.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1 /1974 Sampai KHI, Kencana, Jakarta.
Chudlori dan M. Yusuf, 2012, Baiti Jannati: Sudahkah Keluarga Anda Sakinah?, Marja, Bandung.
Hadi Mufaat Ahmad, 1992, Fiqh Munakahat, Duta Grafika, Semarang .
Hasan, Ali, 2006 ,Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Siraja, Jakarta.
Hasbullah Bakry, 1985, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturaan Perkawinan Di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Muhamad Syaifuddin , et.all, 2013, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Jawad Mughniyah, 2012, Fikih Lima Mazhab, trans. Afif Muhammad, Basrie Press, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
R. Subekti, dan Tjitrosubidio, 2015, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Citra Umbara, Bandung.
Sulaiman, 2012, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Zaenuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Munadi, R., & Fatahullah, F. (2021). ANALISA YURIDIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN GHOIB DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Pada Putusan Nomor: 130/Pdt.G/2013 /PA.MTR). Private Law, 1(2), 145–153. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.258