PENERAPAN USIA KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Hifdul Lisan Amal
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa dalam hal penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat sangat minim karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang penetapan batas usia kawin yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang dimana dalam praktiknya sering terjadi pernikahan dibawah usia kawin karena anak sudah tidak lagi patuh terhadap nasihat orang tua yang menjadikan anak merasa bebas dalam bergaul, dan mudahnya dalam mengurus dispensasi usia kawin karena dalam masyarakat Kabupaten Dompu mengenal yang namanya perkawinan selarian (londo iha). Pandangan masyarakat terhadap penetapan batas usia kawin dapat disimpulkan hanya sebagai pedoman dalam melakukan perkawinan namun tidak mengikat, yang dimana faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dibawah usia kawin karena faktor sosial budaya, faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Oleh karena itu seiring terjadinya perkawinan dibawah usia kawin dalam masyarakat dapat dipandang sebagai perkawinan yang tidak baik keberadaannya ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, sehingga batas usia kawin perlu dipertimbangkan kembali di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat.

References

Buku
A. Supratiknya, 1993, Teori-teori Psikodinamik, cet. 11, Kanisius, Yogyakarta.
Ahmad Azhar Basyier, 1997, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta.

Ahmad Rofiq,2005, Hukum Islam di Indonesia , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, PengantarMetodePenelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Amirudin & Zainal Asikin, 2006, PengantarMetodePenelitian Hukum, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Armiah, 2018, Fikih Munakahat, Manhaji, Medan.

E. Mustafa A.F., 1987, Islam Membina Keluarga dan Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. 1,Yogyakarta.
FX Suhardana, 2001, Hukum Perdata I, Prenhallindo, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 1999, Hukum Pribadi Bagian 1 Person Alamiah, Bandung.

Laksana et. all., 2018, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak, Yogyakarta.

Moh Idris Ramulyio, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Muhammad Amin Summa, 2005, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cet.12, Kencana, Jakarta.

R. Soetarno, 1993, Psikologi Sosial, Cet. 2, Yogyakarta.

Soemiyati, 1997 Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan), Liberty, yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2017, Beberapa Catatan tentang Psikologi Hukum, Cet.2, Rajawalipers, Jakarta.

WJS Poerwadarminta, 1985, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Makalah
Indonesia, Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No 1 Tahun 1991.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, LNRI Nomor Tahun 1975, Pasal 10 Ayat (3).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Artikel
Hotmartua Nasution, Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/13174991/dpr-akan-sahkan-ruu-perkawinan-batas-usia-perkawinan-jadi-19-tahun, di akses pada tanggal 06 Oktober 2020 Pukul 11:35 PM

Nur Hamidah, Perkawinan Di Bawah Umur Ditinjau Dari Segi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta, Universitas Indonesia, 2009.
Published
2021-08-02
How to Cite
Lisan Amal, H., & Hadi Adha, L. (2021). PENERAPAN USIA KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Private Law, 1(2), 99-108. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.246

Most read articles by the same author(s)