Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perusahaan Alfamart Yang Beroperasi 24 Jam Terhadap Karyawan Alfamart Yang Bekerja Pada Malam Hari

(Studi Kota Mataram)

Penulis

  • Muhammad Zikril Amin a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Lalu Husni Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2200

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Perusahaan, Kecelakaan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap karyawan Alfamart yang bekerja pada malam hari  pada perusahaan Alfamart yang beroperasi 24 jam dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja.Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian yang pertama, menunjukan bahwa perlindungan hukum di perusahaan Alfamart bagi karyawan yang berada di gerai 24 jam sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku mulai dari perlindungan ekonomis, perlindungan teknis dan perlindungan sosial. Kedua, perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawan apabila terjadi suatu kecelakaan yang di kategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Referensi

Buku
Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-asas hukum perburuhan, jakarta, Rajawali pres.
Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Zaeni Asyhadie, 2015, Hukum Kerja, Cet. 4, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
______dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, LN.2003/NO.39, TLN NO.4279
Indonesia, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, LN.2011/No. 116, TLN No. 5256
Wawancara
Wawancara Zumroni, Manager Alfamart Dasan Cermen, Tertanggal 18 februari 2022
Jurnal
Fahrul Chusairi, Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami Kecelakaan Kerja. Universitas Brawijaya, 2013
Ni Wayan Mega Jayantri, Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan pada malam hari di minimarket Alfamart Mataram, Fakultas Hukum, Universtas Mataram, 2013
Ridwan Halim,”Tanggung Jawab Hukum’’, Bumi aksara, 2011

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Zikril Amin, M., & Husni, H. L. (2023). Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perusahaan Alfamart Yang Beroperasi 24 Jam Terhadap Karyawan Alfamart Yang Bekerja Pada Malam Hari: (Studi Kota Mataram). Private Law, 3(1), 172–182. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2200