Perlindungan Aspek Keperdataan Bagi Wisatawan Atas Keamanan Dan Kenyamanan Di Kawasan Pariwisata Kuta Mandalika Lombok Dalam Mewujudkan Pariwisata Yang Bermartabat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2040Kata Kunci:
Wisatawan, Pariwisata, PerlindunganAbstrak
Maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan atas keamanan dan kenyamanan dikawasan wisata Kuta Mandalika Lombok, dengan menggunakan metodelogi hukum empiris, yakni dengan mendeskripsikan fakta-fakta hukum dalam kenyataan di lapangan setelah itu mencari korelasinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang no. 10 tahun 20009 tentang Kepariwisataan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih lemahnya upaya perlindungan terhadap hak atas ketenangan dan kenyamanan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara di kawasan wisata Kuta Mandalika Lombok, olehkarena pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai Leading Sektor kawasan Pariwisata Kuta Lombok telah melakukan berbagai upaya yang menuju kearah terlindunginya kepentingan wisatawan antara lain, melalui optimalisasi fungsi dan peranan dari Kelompok Pengelola wisata terutama berkaitain dengan upaya pendampingan dan pemberdayaan hukum dikawasan wisata, membentuk satgas pariwisata yang bukan saja bagi kawasan wisata Kuta Mandalika namun juga upaya perlindungan dan pertanggung jawaban hukum dikawasan wisata lainnya.Referensi
Any Suryani Hamzah, Mohammad Irfan, The Prevention of child sexual tourism in Lombok the Province of west Nusa Tenggara ) by virtue of the Act Number 35 year 2014 concerning the child protection, Jurnal Ulrev, volume 4 issue 1, april 2020,
Annisa Puspitadelia, Perlindungan Hukum bagi Wisatawan di Masa Pandemi COVID-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Jurist-Diction Vol. 4 (3) 2021
Kanom, Strategi pengembangan Kuta Lombok sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan. Jurnal JUMPA Vol. 1 no. 2 januari 2015`
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 2000).
Terbit, Anshory lubis, Aspek hukum perdata dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupate Karo menurut undang-undang no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Jurnal Prointegrita, Volume 4, Nomor 3, Desember Tahun 2020
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (PT. Bina Ilmu 1987)
Annisa Puspitadelia, Perlindungan Hukum bagi Wisatawan di Masa Pandemi COVID-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Jurist-Diction Vol. 4 (3) 2021
Kanom, Strategi pengembangan Kuta Lombok sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan. Jurnal JUMPA Vol. 1 no. 2 januari 2015`
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 2000).
Terbit, Anshory lubis, Aspek hukum perdata dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupate Karo menurut undang-undang no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Jurnal Prointegrita, Volume 4, Nomor 3, Desember Tahun 2020
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (PT. Bina Ilmu 1987)
Unduhan
Diterbitkan
2022-12-19
Cara Mengutip
Irfan, M. (2022). Perlindungan Aspek Keperdataan Bagi Wisatawan Atas Keamanan Dan Kenyamanan Di Kawasan Pariwisata Kuta Mandalika Lombok Dalam Mewujudkan Pariwisata Yang Bermartabat. Private Law, 2(3), 789–794. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2040
Terbitan
Bagian
Articles