Pelaksanaan Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

(Studi Kasus Desa Marong Kecamatan Praya Timur)

  • Mohammad Irfan

Abstract

Hasil studi awal menunjukkan bahwa pengetahuan publik terhadap ranah pemahaman antara hukum publik dan hukum privaat masih dangkal terutama dalam lingkup masyarakat pedesaan. Tidak bisa ditafikkan juga ada beberapa fakta yang ditemukan bahwa dalam lingkup masyarakat perkotaan juga nampak fenomena dangkalnya pemahaman hukum yang bergejala di kehidupan hukum masyarakat perkotaan. Disadari atau tidak dinamika ini menjadi pertanyaan bagi kalangan yang menekuni disiplin ilmu hukum perlunya sebuah langkah terobosan dalam upaya meningkatkan pengetahuan (kapasitas) publik terhadap isu-isu hukum yang berkembang dari hari ke hari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu melihat fakta kenyataan bekerjanya hukum dilapangan kemudian menganalisa dengan pendekatan perpustakaan (statuta aproach) dan pendekatan sosiogis (sociological aproach). Hasil kajian penelitian dapat dikatakan bahwa Sepelaksanaan pemberian upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat kurang mampu/miskin di desa Marong belum dapat terlaksana dengan maksimal.oleh karena itu maka penting sekali untuk melakukan perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui optimalisasi layanan pemberdayaan hukum melaui upaya klinik hukum yang berkualitas yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum dari Perguruan Tinggi, misalnya seperti Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan bagaimana pelaksanaan klinik hukum tersebut bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang hidup dan bergaul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

References

Diakses dari Konferensi Nasional Bantuan Hukum I, Jakarta, Pada Tanggal 5 november 2022 https://bphn.go.id/news/2019082006243176/Konferensi-Nasional-Bantuan-Hukum-I-2019-Selangkah-Lagi-Sinergi-Program-Bantuan-Hukum-Pro-Bono-dan-Pro-Deo-Bakal-Terwujud pada tanggal 22 Juli 2020
Imam Mahdi, Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Iain Bengkulu, Volume 3, Nomor 1, 2018,
Arie Elcaputera, Pelaksanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh akses keadilan di kota Bengkulu, Arie Elcaputera Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 10 Tahun 2021
Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi, Penelitian Hukum EmpirisMurni, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009, hlm, 70.
Any Suryani Hamzah, Mohammad Irfan, The Prevention of child sexual tourism in Lombok the Province of west Nusa Tenggara ) by virtue of the Act Number 35 year 2014 concerning the child protection, Jurnal Ulrev, volume 4 issue 1, april 2020,
Ahyar Ari Gayo, Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum DeJure, Volume 20, Nomor 3, September 2020,
Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia : Jakarta, 2009,
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Elex Media Komputindo : Jakarta, 2011
Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari, Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural Dan Non Struktural Kaitannya Dengan Asas Equality Before The Law, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 14, Nomor 3, November 2020
Published
2022-12-19
How to Cite
Irfan, M. (2022). Pelaksanaan Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu: (Studi Kasus Desa Marong Kecamatan Praya Timur). Private Law, 2(3), 783-788. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2038