Perlindungan Hukum Pasien Dalam Keadaan Gawat Darurat

(Studi Di RSUD Dr. R. Soedjono Selong Lombok Timur)

Penulis

  • Ghazwan Aqrabin Faqih a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Arba Arba Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1530

Kata Kunci:

Pasien, Gawat Darurat, Rumah Sakit

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan tentang hubungan hukum antara pasien dalam keadaan gawat darurat dengan rumah sakit dan faktor-faktor yang menjadi penghambat Rumah Sakit RSUD.Dr.R Soedjono Selong dalam melakukan pelayanan gawat darurat kepada pasien. Penelitian Hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan yang mengaturnya Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK//II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah dan Keputusan Menteri Kesehatan No.865/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, serta faktor yang menjadi penghambatnya terdiri dari faktor internal dan ekternal, faktor internal yakni SDM kurang berkualitas, peralatan kurang lengkap, birkorasi kurang mempermudah pelayanan dan faktor ekternal yakni pasien tidak mengetahui tentang hak dan kewajibannya dan pasien tidak mengetahui tentang Triase/tingkat kegawatan pasien.

Referensi

A. Buku-Buku.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2021, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.10, Rajawali Pers, Depok.
Zahir Rusyad,2018, Hukum perlindungan pasien, Setara Press, Malang.
Zaeni Asyhadie, 2018, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Cet.2, Rajawali Pers,Depok.
B. Peraturan- Peraturan
Indonesia , Undang-undang No.44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit LN 153 Tahun 2009.
Indonesia, Undang-undang No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan LN 5063 Tahun 2009
Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar I nstalasi Gawat Darurat ( IGD) Rumah Sakit
Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
C. JURNAL
Triana Widiati, Hudi Asrori, Pujiyono, Perlindungan Hukum bagi pasien kegawatdaruratan BPJS dengan Diagosa di Luar Daftar Diagnosa Gawat Darurat di RSUD Kabupaten Sukoharjo, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume 2 Juli-Desember 2017

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Aqrabin Faqih, G., & Arba, H. A. (2022). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Keadaan Gawat Darurat : (Studi Di RSUD Dr. R. Soedjono Selong Lombok Timur). Private Law, 2(3), 522–530. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1530