Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas

Studi Kasus PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik

  • Renda Hizanatul Ulumi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hak-Hak Pekerja Wanita, Pekerja Harian Lepas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita harian lepas di PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2003 Tentang Ketenagakerjaan.  Pekerja wanita adalah seorang wanita yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja harian lepas adalah pekerja atau buruh yang bekerja pada pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan sumber bahan hukum primer yang diperoleh dari data lapangan dan hasil wawancara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan peraturan mengenai hak-hak pekerja wanita. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini yakni menganalisis lebih jauh lagi bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja harian lepas di PT. Rinjani Tirta Abadi dan dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita harian lepas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Referensi

Buku
Asyhadie, Zaeni, 2015, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
--------, dan Arief Rahman, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi ke-2, Depok, PT. Raja Grapindo Persada.
Luhulima Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segla Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Fithriatus Shalihah, 2016, Implememtasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia, Universitas Islam Riau.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konversi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Jaminan Sosial (BPJS)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Internet
Guntur Payasan, Definisi Perlindungan Hukum, diakses dari https://prasxo.wordpress.com/2011/01/17/definisi-perlindungan-hukum, diakses pada tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00
Diterbitkan
2022-06-09