Analisis Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Campuran

Studi Penetapan No. 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg

  • Ramona Milenia Rohadi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian kawin, Perkawinan Campuran

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim yang dikaitkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg dan waktu pembuatan perjanjian kawin menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif  dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penetapan Nomor 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg didasari dengan adanya akta perjanjian kawin yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015 yang mana perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Sedangkan waktu pembuatan perjanjian kawin berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan perjanjian kawin dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan dapat disahkan oleh Pengawai Pencatat Perkawinan atau Notaris.

Referensi

Buku/Jurnal
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
J. Andy Hartanto,2017, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang Undang Perkawinan, Cet. Ke 3, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet.3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2015, Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law, Cet.2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Khudzaifah dimyati, Djohansjah, dan Alexander Lay, 2010, Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta Pusat
Fhauzi Prasetyawan, “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Justitia Jurnal Hukum, Vol.2 No.1 (April 2018), 91.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, tentang Perjanjian Perkawinan
Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, LN Nomor 1, TLN Nomor 3019
Indonesia, Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 , LN Nomor 232, TLN Nomor 5475.

Internet

KlikLegal.com, Hakim Agung: Belum Ada Kewenangan Pengadilan Menetapkan Permohonan Perjanjian Perkawinan, http;//kliklegal.com/hakim-agung-belum-ada-kewenangan-pengadilan-menetapkan-permohonan-perjanjian-perkawinan/, diakses pada tanggal 24 Januari, Pukul 17.15 Wita
Diterbitkan
2022-06-09