Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Studi Kasus Putusan Nomor; 0752/Pdt.G/2015/PA.JB

  • Novitaningsih Dwi Trisnawati Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perkawinan, Harta Perkawinan, Perjanjian Perkawinan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta perkawinan menurut hukum islam dan hukum perdata dalam putusan Nomor 0752/Pdt.G/2015/PA.JB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dari putusan hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan menyatakan sebidang tanah beserta bangunan yang menjadi objek gugatan adalah harta bawaan tergugat sedangkan biaya renovasi rumah adalah harta bawaan dari penggugat. Objek sengketa dari gugatan ini bukanlah merupakan harta bersama (gono-gini) karena berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 1 huru (f) Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud harta bersama adalah harta benda yang diperoleh oleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Pembagian harta perkawinan dapat ditentukan lain apabila kedua belah pihak melakukan perjanjian perkawinan baik sebelum atau sesudah perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut.

Referensi

Buku
Fahmi Al Amruzi, 2013, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Aswaja Pressindo, Banjarmasin.

Khoirul Abror, 2020, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Bening Pustaka, Yogyakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang Dan Keluarga(Personen En Familie-recht), Airlangga University, Surabaya.

Zaeni Asyhadie et., 2020, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.

Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawianan.

Indonesia, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dalam Buku I Tentang Hukum Perkawinan

Jurnal
Besse Sugiswati, 2014, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab UU Hukum Perdata dan Hukum Adat, Perspektif, Vol. XIX No. 3.

Evi Djurniati, 2017, Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan & KUH Perdata, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, ISSN 1410-5632, Vol. 17, No. 4.
Diterbitkan
2022-06-08