Analisis Hukum Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Tanah Pertanian
Studi Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1125Kata Kunci:
Pengalihan, Fungsi, Hutan, Lahan PertanianAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor, proses dan status pengalihan fungsi hutan menjadi tanah pertanian Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Lantung melakukan pengalihan fungsi hutan karena faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, hak adat, tidak ada penjagaan hutan dan tidak adanya proses hukum. Proses pengalihan fungsi hutan dengan cara pembukaan lahan sehingga statusnya sebagai hak garap ilegal dan berstatus sebagai hak milik. Diharapkan Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap hutan.Referensi
BUKU
Agenda Indonesia, 2006, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Amirrudin Dan Zainal Asikin, 2020, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Utomo, 2011, Prosedur Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Di Kantor Pertanahan Sukoharjo, Skripsi Diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Zaenuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
HASIL WAWANCARA
Hasil Wawancara Dengan M.Nur, Camat Kecamatan Lantung, Wawancara Dilakukan Di kantor Camat Kecamatan Lantung Pada 24 Juni 2021 Pukul 10.00 WITA.
WEBSITE
Admin, Nasip Hutan Di Pulau Sumbawa, Diakses pada https://www. antaranews.com/berita/769292/mirisnya-nasib-hutan-di-pulau-sumbawa 22 November 2020 Pukul 21:00 WITA
Admin, Persentasi Laju Pertumbuhan Penduduk Sumbawa, diakses pada https://www.sumbawakab. go.id/read/2726/laju-penduduk-sumbawa-167-persen.html 08 Desember 2020 Pukul 21:00 WITA.
Agenda Indonesia, 2006, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Amirrudin Dan Zainal Asikin, 2020, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Utomo, 2011, Prosedur Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian Ke Non Pertanian Di Kantor Pertanahan Sukoharjo, Skripsi Diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Zaenuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
HASIL WAWANCARA
Hasil Wawancara Dengan M.Nur, Camat Kecamatan Lantung, Wawancara Dilakukan Di kantor Camat Kecamatan Lantung Pada 24 Juni 2021 Pukul 10.00 WITA.
WEBSITE
Admin, Nasip Hutan Di Pulau Sumbawa, Diakses pada https://www. antaranews.com/berita/769292/mirisnya-nasib-hutan-di-pulau-sumbawa 22 November 2020 Pukul 21:00 WITA
Admin, Persentasi Laju Pertumbuhan Penduduk Sumbawa, diakses pada https://www.sumbawakab. go.id/read/2726/laju-penduduk-sumbawa-167-persen.html 08 Desember 2020 Pukul 21:00 WITA.
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-08
Cara Mengutip
Yoga Febriyan, R., & Arba, H. A. (2022). Analisis Hukum Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Tanah Pertanian : Studi Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. Private Law, 2(2), 304–311. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1125
Terbitan
Bagian
Articles