Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Permodalan Antara Bumdes Dengan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3986Keywords:
Perjanjian Kerjasama, BUMDes, UKMAbstract
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama permodalan antara BumDes dengan usaha kecil dan menengah di KawasanMandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dan untuk mengetahui serta menganalisis factor-faktor yang menghambatpelaksanaan perjanjian kerjasama permodalan antara BumDes dengan usaha kecil dan menengah di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Pelaksanaan perjanjianpeminjaman uang antara BUMDes dengan masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dibagi menjadi 2 tahapan yaitu tahapan permohonankredit dan tahapan penandatanganan perjanjian pinjaman kredit. Hambatanhambatan Penyebab terjadi pinjaman macet pada BUMDes Kuta, Kecamatan Pujut,Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari sebab internal dan sebab eksternal. Sebab internal meliputi iktikad tidak baik dan kurangnya kesadaran masyarakat DesaPutri Nyale. Sedangkan sebab eksternal meliputi faktor ekonomi, gagal usaha/ panen, penyalahgunaan pinjaman modal, dan pendapatan yang berkurang.References
Buku
Ridan Muhtadi dan Arif Rachman Eka Pratama, 2016. Sinergisme Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Alternatif Penguatan UMKM Masyarakat Pedesaan, Bandung.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, 2017. “Hukum Bisnis: Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah†(Bandung: PT. Refika Aditama.
Sudikno Mertokusumo, 2002. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty), 1993.
Abdulkadir Muhammad, 1982. Hukum Perikatan, Jakarta, Alumni.
Puguh Budiono, Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro: Studi di Desa Ngriginrejo Kecamatan Kalitudu dan Desa Kedungprimen Kecamatan Kanor,Jurnal Politik Muda, Vol. VI, No 1, Januari-Maret 2015.
Garnies Lellyana Sagita, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di BUMDes Tirta Mandiri Klaten), Publikasi Ilmiah, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
Komang Sahita Utami, Lulup Indah Tripalupi dan Made Ari Meitriana, “Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anggota Ditinjau Melalui Kewirausahaan Sosial.†e-Journal: Pendidikan Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha 11, No.2 (2019),
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Indonesia, Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa
Wawancara/Internet
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023.
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22
Wawancara penulis dengan Staff Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023
Wawancara dengan Bapak Wartim (selaku Debitur) di BUMDes Putri Nyale. Pada tanggal 10 Oktober 2023.
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023
Internet
https://kuta.desa.id/umkm/. Di akses pada tangga 15 September 2023.
Ridan Muhtadi dan Arif Rachman Eka Pratama, 2016. Sinergisme Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Alternatif Penguatan UMKM Masyarakat Pedesaan, Bandung.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, 2017. “Hukum Bisnis: Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah†(Bandung: PT. Refika Aditama.
Sudikno Mertokusumo, 2002. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty), 1993.
Abdulkadir Muhammad, 1982. Hukum Perikatan, Jakarta, Alumni.
Puguh Budiono, Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro: Studi di Desa Ngriginrejo Kecamatan Kalitudu dan Desa Kedungprimen Kecamatan Kanor,Jurnal Politik Muda, Vol. VI, No 1, Januari-Maret 2015.
Garnies Lellyana Sagita, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di BUMDes Tirta Mandiri Klaten), Publikasi Ilmiah, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
Komang Sahita Utami, Lulup Indah Tripalupi dan Made Ari Meitriana, “Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anggota Ditinjau Melalui Kewirausahaan Sosial.†e-Journal: Pendidikan Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha 11, No.2 (2019),
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Indonesia, Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa
Wawancara/Internet
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023.
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22
Wawancara penulis dengan Staff Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023
Wawancara dengan Bapak Wartim (selaku Debitur) di BUMDes Putri Nyale. Pada tanggal 10 Oktober 2023.
Wawancara penulis dengan Bapak Satriawan Selaku Direktur Bumdes “Putri Nyale. Pada tanggal 22 September 2023
Internet
https://kuta.desa.id/umkm/. Di akses pada tangga 15 September 2023.
Downloads
Published
2024-02-21
How to Cite
Sahruddin, S., Wagian, D. ., & Fathoni, M. Y. . (2024). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Permodalan Antara Bumdes Dengan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Private Law, 4(1), 287–297. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3986
Issue
Section
Articles