Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(Studi BP2MI Lombok Barat)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209Keywords:
Perlindungan, Pekerja Migran, BP2MIAbstract
This research aimed to find out the protection effort for Indonesian migrant workers by BP2MI of the West Lombok regency according to Law number 18 of 2017 concerning protection for Indonesian migrant workers. This research can be categorized as normative-empirical legal research. It can be concluded that the government has implemented this law by providing attendance for future migrant workers. It is also known several other implementations have been in accordance with the provisions of Law number 18 of 2018 concerning the protection of Indonesian migrant workers.References
Buku :
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2017, LNRI Nomor 242 Tahun 2017, TLNRI Nomor 6141.
Hasil Wawancara :
Hasil wawancara dengan Bapak Abri Danar Prabawa. SE., MPA, selaku kepala UPT BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 10.30 WITA.
Hasil wawancara dengan Bapak Drs.Selamet, selaku Kasi Pembinaan; Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 11.30 WITA.
Intenet :.
Moh Nizar dkk, Penguatan Peran Pemerintah Melali Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia, Jurnal Sosiologi, Vol.20 No.2, 2018, hlm. 103-104, Di akses pada tanggal 12 November 2020
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2017, LNRI Nomor 242 Tahun 2017, TLNRI Nomor 6141.
Hasil Wawancara :
Hasil wawancara dengan Bapak Abri Danar Prabawa. SE., MPA, selaku kepala UPT BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 10.30 WITA.
Hasil wawancara dengan Bapak Drs.Selamet, selaku Kasi Pembinaan; Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 11.30 WITA.
Intenet :.
Moh Nizar dkk, Penguatan Peran Pemerintah Melali Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia, Jurnal Sosiologi, Vol.20 No.2, 2018, hlm. 103-104, Di akses pada tanggal 12 November 2020
Downloads
Published
2023-02-02
How to Cite
Rustamaji, G., & Kusuma, R. (2023). Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: (Studi BP2MI Lombok Barat). Private Law, 3(1), 257–265. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209
Issue
Section
Articles