Pertanggungjawaban Perdata Bank NTB Syariah Terkait Hilangnya Dokumen Jaminan Kredit Nasabah
(Analisis Putusan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Mtr)
Keywords:
Kredit, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban PerdataAbstract
This study aims to determine the basis for the judge's considerations in Decision Number 245/PDT.G/2018/PN.Mtr and the legal consequences arising from the loss of customer credit guarantee documents at Bank NTB. The method used by the author in this study is a normative research method. The result of the research is that the Panel of Judges stated that the Defendant's actions were against the law so that the Defendant had to pay compensation to the Plaintiff and pay the court costs incurred in this trial as a result of the unlawful acts committed.References
Buku
Achmad Ali, 2012, Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Grahamedia Press, 2018, Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
Tamat Zaifudin, 2018, Kebenaran Formal Dalam Pembuktian di Pengadilan Agama, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. 1 No. 2.
Peraturan
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, LN No. 11 Tahun 2013, TLN No. 5431.
Achmad Ali, 2012, Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Grahamedia Press, 2018, Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
Tamat Zaifudin, 2018, Kebenaran Formal Dalam Pembuktian di Pengadilan Agama, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. 1 No. 2.
Peraturan
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, LN No. 11 Tahun 2013, TLN No. 5431.
Downloads
Published
2022-02-28
How to Cite
Gema Ayu Mandalika, A., & Kusuma, R. (2022). Pertanggungjawaban Perdata Bank NTB Syariah Terkait Hilangnya Dokumen Jaminan Kredit Nasabah : (Analisis Putusan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Mtr). Private Law, 2(1), 143–150. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/655
Issue
Section
Articles