Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151Keywords:
Alih daya, Perusahaan, PerjanjianAbstract
This study purposed to figure out the differences in the regulation of outsourced labor before and after the enactment of Government Regulation Number 35 of 2021. This study applying normative research method that uses positive law as a building norm system. Outsourcing is one type of work that oftenly used by companies to supporting their work load. In the regulations itslef, there are still gap that harm the rights of outsourced workers. Therefore, the government is trying to fix this gap by making a new regulation, namely Government Regulation Number 35 of 2021 Regarding Outsourcing, which is simpler and guarantees the rights of outsourced workers.References
Buku, Makalah dan Artikel :
Erlangga Negara, “Kedudukan Outsourcing di Indonesiaâ€, Diakses tanggal 8 September 2021.https://theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-indonesia/.
Mas Muaman dan Ronald Saija, Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan, CV Budi Utama,Yogyakarta,2019.
Wirawan, Rubrik Hukum Teropong, ‘’Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?’’, Diakses tanggal 11 Agustus 2021http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia,Undang Undang Nomor. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Erlangga Negara, “Kedudukan Outsourcing di Indonesiaâ€, Diakses tanggal 8 September 2021.https://theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-indonesia/.
Mas Muaman dan Ronald Saija, Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan, CV Budi Utama,Yogyakarta,2019.
Wirawan, Rubrik Hukum Teropong, ‘’Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?’’, Diakses tanggal 11 Agustus 2021http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia,Undang Undang Nomor. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
2023-02-02
How to Cite
Alfian Sangaji, M., & Hadi Adha, L. (2023). Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Private Law, 3(1), 95–104. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151
Issue
Section
Articles