Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Penulis

  • Muhammad Alfian Sangaji a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151

Kata Kunci:

Alih daya, Perusahaan, Perjanjian

Abstrak

                Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perbedaan pengaturan tenaga kerja alih daya sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan hukum positif sebagai sebuah bangunan sistem norma. Alih daya merupakan salah satu jenis pekerjaan yang sering digunakan oleh perusahaan dalam membantu pekerjaan penunjang. Dalam regulasi yang masih terdapat celah yang merugikan hak-hak pekerja alih daya. Oleh karena itu pemerintah berusaha memperbaiki celah tersebut dengan membuat regulasi baru yaitu peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang alih daya yang lebih sederhana dan lebih menjamin hak-hak pekerja alih daya.

Referensi

Buku, Makalah dan Artikel :
Erlangga Negara, “Kedudukan Outsourcing di Indonesia”, Diakses tanggal 8 September 2021.https://theerlangga.wordpress.com/2010/09/03/kedudukan-outsourcing-di-indonesia/.
Mas Muaman dan Ronald Saija, Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan, CV Budi Utama,Yogyakarta,2019.
Wirawan, Rubrik Hukum Teropong, ‘’Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?’’, Diakses tanggal 11 Agustus 2021http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm

Peraturan Perundang-Undangan :

Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021, Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia,Undang Undang Nomor. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Alfian Sangaji, M., & Hadi Adha, L. (2023). Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Private Law, 3(1), 95–104. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151