Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Pemenang Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2113Keywords:
Pekerja Migran, Perdagangan OrangAbstract
Tujuan penyuluhan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Penempatan Pejerja Migran Indonesia ke Luar Negeri dan pencegahan Perdagangan Orang di Tingkat Desa. Sedangkan tujuan khusus penyuluhan ini adalah agar masyarakat khususnya Desa Pemenang Timur merupakan salah satu desa pengirim pekerja migran Indonesia ke Luar negeri dan salah satu pintu masuk Pariwisata menuju tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara yaitu Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno. Masyarakat banyak terlibat dan berpatisipati dalam jasa pariwisata dengan menjadi pegiat pariwisata terutama dari mancanegara. pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa tentang penempatan pekerja migran yang benara serta bahaya perdagangan orang serta migrasi aman dan sebagian masyarakat desa malaka menggantungkan kehidupan dengan teribat disektor wisata. Selain beradu nasib disektor pariwisata ,animo masyarakat masyarakat Desa Pemenang Timur yang untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia di luar negeri tinggi, sehingga perlunya pemahaman tentang penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri , migrasi aman khususnya dapat memahami tata cara menjadi pekerja Migran yang berdokumen legal dan paham tentang bahaya perdagangan orang dalam mendompleng ketenaran penempatan pekerja Migran Indonesia.References
IOM, Combating Trafficking in Person in Indonesia, Jakarta, 2006.
Sumiati Sahala, â€Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. Câ€. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI, Tahun 2004).
Naibaho dalam Harkristuti Harkrisnowo, Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Reksodiputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI, 2007).
Sumiati Sahala, â€Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. Câ€. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI, Tahun 2004).
Naibaho dalam Harkristuti Harkrisnowo, Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Reksodiputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI, 2007).
Downloads
Published
2023-01-09
How to Cite
Husni, L., Suryani Hamzah, A., & Hirsanuddin, H. (2023). Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Pemenang Timur. Private Law, 2(3), 816–822. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2113
Issue
Section
Articles