Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara

Penulis

  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • RR Cahyowati Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perdagangan orang, masyarakat desa

Abstrak

Isu perdagangan orang (human trafficking) dalam dekade terakhir ini menjadi sorotan dari berbagai pihak baik di tingkat nasional maupun internasional, para pemerhatipun menyoroti segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan orang (human trafficking), khususnya aspek pencegahan perdagangan orang, seiring dengan dibukanya tambang tambang besar dibeberapa wilayah NTB serta pekembangnya sector pariwisata NTB menjadi daerah wilayah sending area, transit dan penerima. Tujuan penyuluhan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Pencegahan Perdagangan Orang di Tingkat Desa.sedangkan tujuan khusus penyuluhan ini  adalah agar masyarakat khususnya Desa Malaka  merupakan salah satu pintu masuk Pariwisata menuju tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara  yaitu Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno. Masyarakat banyak terlibat dan berpatisipati dalam jasa pariwisata dengan menjadi pegiat pariowisata terutama dari mancanegara.  pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa tentang bahaya perdagangan orang, migrasi aman dan penempatan pekerja migran Indonesia.mengngat des amalaka merupakan pintu wisata tiga gili yaitu gili air,gili meno dan Gili Trawangan.dan sebagian masyarakat desa malaka menggantungkan kehidupan dengan teribat disektor wisata. Selain beradu nasib disektor pariwisata ,animo masyarakat masyarakat desa Malakayg untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia di luar negeri tinggi, sehingga perlunya pemahaman tentang penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri , migrasi aman khususnya  dapat memahami tata cara menjadi pekerja Migran yang berdokumen legal dan paham tentang bahaya perdagangan orang dalam mendompleng ketenaran penempatan pekerja Migran Indonesia .

Referensi

Any Suryani H , Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Pustaka Bangsa ,Mataram, 2014.
Lalu Husni .
Perkumpulan Panca Karsa Mataram didukung Yayasan TIFA Jakarta, Jadilah TKI Berwawasan.

Sendjun H. Manulang, aspek hukum ketenagakerjaan ,Jakarta 1990, Rineka Cipta,
Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia

Izna Faruq, Agar mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan di luar negeri,

https://centrausaha.com/kerja-ke-luar-negeri/diunduh Rabu, 18-8-2021
https://caritahu.kontan.co.id/news/10-negara-penampung-tki-terbanyak-malaysia-taiwan-dan-hong-kong-mendominasi?page=all, diunduh Jumat, 20-8-2021

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

Suryani Hamzah, A., Husni, L., & Cahyowati, R. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara . Private Law, 2(1), 262–272. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/676

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>