Perlindungan Hukum Terhadap Online Shop Yang Melakukan Promosi (Endorsement) Pada Selebgram Di Kota Mataram

  • Indah Permata Sari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hubungan Hukum perjanjian, Endorsement, Online Shop, Selebgram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum yang akan diberikan oleh selebgram kepada online shop dalam perjanjian endorsement jika terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum perjanjian endorsement yang dilakukan oleh selebgram di kota mataram dengan online shop termasuk dalam perjanjian jasa-jasa tertentu yang merupakan salah satu jenis perjanjian pekerjaan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1601 dan pasal 1617. Perlindunganhukum yang diberikan selebgram pada online shop yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang dan barang yang berdasarkan pada perlindungan hukum preventif dan refresif dan mengenai bentuk ganti rugi yang dapat dimintai diatur dalam Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha/pemberi jasa endorse.

Referensi

Buku
R. Subekti, Aneka perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hlm 57.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, hlm 89

Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Website/Internet
Mustafa Iman, Pengguna Instagram di Indonesia di dominasi wanita dan generasi milenial https://www.google.co.id/amp/s/www/goodnewsfromindonesia.id.2020/06/14/pengguna-instagram-di-indonesia-didominasi-wanita-dan0generasi-milenial/ampDi akses pada tanggal 23 maret 2021
Artikel

Sri Ayu Wulandari, Skripsi: “Pengaruh Penggunaan Endorsment Terhadap Omzet Penjualan Usaha Online Shop Di Palangka Ray”, Palangka Raya, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2017, Hal. 27
Diterbitkan
2022-02-28