Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah
(Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat)
Kata Kunci:
Pelaksanaan Perjanjian, sewa menyewa, kiosAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kios. Metode penelitian dalam penulisan in normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.Referensi
Buku
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wawancara
Hasil wawancara di olah dari responden ibu Yok, ibu Hj. Jenah, dan bapak Muzahir selaku penyewa kios pada tanggal 11 November 2021
Hasil wawancara di olah dari ketua Kopersi H. Moh. Amin pada tanggal 10 November 2021
Wawancara di olah dari ibu Min, ibu Sufi, dan ibu Sal, selaku penyewa kios dan lapak di pasar Syari’ah, tanggal 5 November 2021
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wawancara
Hasil wawancara di olah dari responden ibu Yok, ibu Hj. Jenah, dan bapak Muzahir selaku penyewa kios pada tanggal 11 November 2021
Hasil wawancara di olah dari ketua Kopersi H. Moh. Amin pada tanggal 10 November 2021
Wawancara di olah dari ibu Min, ibu Sufi, dan ibu Sal, selaku penyewa kios dan lapak di pasar Syari’ah, tanggal 5 November 2021
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Jazaqi, M. S., & HS, S. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah : (Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat). Private Law, 2(1), 124–132. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/653
Terbitan
Bagian
Articles