Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Mutmainnah

(Sudi Pasar Syari’ah Desa Dasan Baru Lombok Barat)

  • M. Syaefurrahman Jazaqi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian, sewa menyewa, kios

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kios. Metode penelitian dalam penulisan in normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian sewa menyewa kios milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.

Referensi

Buku
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wawancara
Hasil wawancara di olah dari responden ibu Yok, ibu Hj. Jenah, dan bapak Muzahir selaku penyewa kios pada tanggal 11 November 2021

Hasil wawancara di olah dari ketua Kopersi H. Moh. Amin pada tanggal 10 November 2021

Wawancara di olah dari ibu Min, ibu Sufi, dan ibu Sal, selaku penyewa kios dan lapak di pasar Syari’ah, tanggal 5 November 2021
Diterbitkan
2022-02-28