Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemakai Air PDAM Atas Pelayanan Yang Merugikan Konsumen

(Studi Di Kota Mataram)

  • Nunuk Ieka Juliana Sari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelayanan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dalam perjanjian PDAM Kota Mataram dengan konsumen yang dirugikan, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas pelayanan yang di dapat di PDAM Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai air PDAM atas pelayanan yang merugikan konsumen, yaitu perlindungan hukum dalam perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas pelayanan yang di dapat di PDAM Kota Mataram, yaitu apabila terjadi pelanggaran hak-hak konsumen maka konsumen dapat memakai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam mengajukan tuntutan hukum. Sedangkan tuntutan hukum kepada pelaku usaha yaitu PDAM Kota Mataram dapat dikenakan melalui perkara perdata, pidana, atau administrasi negara.

Referensi

Buku
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikata Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta.

Wawancara
Hasil Wawancara dengan Ibu Baiq Normalita Nitisari, Selaku Asman Statistik dan Pelaporan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Mataram Pada Tanggal 5 Juli 2021.
Diterbitkan
2022-02-27