Pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang Antara Rentenir Dan Petani
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6404Kata Kunci:
Perjanjian, Hutang Piutang, Rentenir, PetaniAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang antara Rentenir dan Petani di Desa O’o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Transaksi utang piutang sudah lama dikenal oleh masyarakat, dan dilakukan saat kebutuhan mendesak. Dalam utang piutang terdapat suatu perjanjian. Dalam Pasal 1313 ayat 1 KUHPerdata menjelaskan “perjanjian adalah perilaku yang mengikatkan seorang atau lebih kepada orang lain”. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (observational research) dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Peraturan Perudang-Undangan (Statute Aproach, Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach, dan Pendekatan Sosiologis (Sosiological Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Perjanjian utang piutang antara rentenir dengan petani di Desa O’o Kecamatan Donggo terdapat penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian utang piutang antara rentenir dengan petani di Desa O’o termasuk dalam penyalahgunaan keunggulan ekonomis, yang ditandai dengan adanya penambahan bunga yang harus dibayar oleh petani pada saat petani tidak dapat membayarkan utangnya akibat gagal panen. Kedua, Penyelesaian masalah utang piutang jika petani tidak dapat membayar hutangnya akibat gagal panen di Desa O’o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, dilakukan melalui cara penyelesaian non litigasi dengan proses negosiasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya negosiasi yang dilakukan oleh rentenir dan petani yang ditandai dengan adanya permintaan dan dikabulkan permintaan kelonggaran waktu pembayaran utang oleh petani terhadap rentenir akibat gagal panen.Referensi
Buku
Subekti, 2002 Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hlm. 1. Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Cet. I, Unpam Press,
Tangerang Selatan, November.
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Muhammad Syaifuddin, (2012) Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), CV Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
I Made Suparyana Putra dan Pande Yogantara, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Hutang Piutang Yang Menggunakan Akta Dibawah Tangan, Jurnal Kertha Wicara, Vol 11 Nomor. 2, hlm. 265.
Dian Samudra, dan Ujang Hibar, Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 K.U.H.Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, Nomor 1, (Januari 2021)
Ni Ketut Diah Prihandani, dkk, Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Renternir Dengan Konsumen di Pasar Desa Adat Mengwi, Jurnal Analogi Hukum, Vol 3, Nomor 1. (2021)
Rizki Utami,E., & Salim, S. Wanprestasi perjanjian utang-piutang, Jurnal Private Low Fakultas Hukum Universitas Mataram, vol 3, no. 3, (2023): 805.
Skripsi
Depi Lisnawati, Perjanjian Utang Antara Petani Dan Agen Sawit Serta Pengaruhnya Terhadap Nilai Harga Komoditas Sawit Dalam Presfektif Akad Qarḍ (Studi Kasus Di Kec. Longkip), Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.
Lia Amaliya, dkk, Kekuatan Hukum Perjanjian Utang Piutang Yang dibuat dalam Bentuk Akta Di Bawah Tangan, Jurnal Justisi Hukum, Vol. 7, Nomor 1, 2022.
Internet
Willa Wahyuni, Upaya Hukum Yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Di Bayar, https://jdih.probolinggokota.go.id/ di akses pada 4 Oktober 2023 pukul 22.36 Wita
Willa Wahyuni, Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar, https://www.hukumonline.com/ diakses pada 12 November 2023, Pukul 14.56 WITA
Pamela Permata Sari, Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur Yang Lalai, https://www.hukumonline.com/ diakses pada 28 November 2023,
Pukul 21.40 Wita
Bimo Prasetio dan Pamela Permata Sari, Aturan Pengenaan Bunga Kepada Debitur Yang Lalai, https://www.hukumonline.com/ diakses pada 28 November 2023, Pukul 21.40 Wita
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.