Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Anak Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Kata Kunci:
Perlindungan, Pengawasan, Pekerja AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui peraturan perlindungan hukum pekerja anak dibawah umur serta mengetahui pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak dengan adanya pekerja anak di kawasan ekonomi khusus Mandalika. Penulisan ini bersifat empiris, Teknik Analisa data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pemerintah Indonesia dalam peraturan dan pengawasan untuk melindungi Pekerja anak salah satunya membuat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, perlu adanya peran aktif dari pemerintah daerah agar perlindungan anak ini berjalan.Referensi
Buku
Bagong Suyanto, 2003, Pekerja Anak dan Kelangsungan pendidikannya, Cet. II, Airlangga University Press, Surabaya
Minawati Anggraini, Siti Nurjannah, Oryza Pneumatica Inderasari, Fenomena Pekerja Anak (Kasus Pedagang Asongan Anak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah)
Soedarjadi, 2009, Hak dan Kewajiban pekerja-pengusaha, Pustaka Yutisia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta
Peraturan Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, LN Tahun 2009 No. 147, TLN No. 5066
Jurnal/Skripsi
Adi Putro,“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Berdasarkan Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”, Vol. Iii, Nomor 2, 2016
Rini Fitriani. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016
Wiryani Fifik, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak”, Vol. 11 No. 2, Legality-Jurnal Ilmiah Hukum, 2004
Internet
https://insidelombok.id/berita-utama/pekerja-anak-di-kek-mandalika-kembali-meningkat/