Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Penulis

  • Ahmad Rifki Fauzullail Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Muhammad Irfan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Telemedicine, Kesehatan, Pertanggungjawaban

Abstrak

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan Telemedicine di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan Telemedicine antar fasilitas playanan kesehatan dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan Telemedicine. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Permenkes No 20/2019 tidak secara khusus mengatur Perlindungan hukum terhadap pasien dalam Telemedicine, hanya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan peminta pelayanan Telemedicine yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (2) hal ini tentu bisa menjadi rujukan perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi secara online. Namun secara eksplisit diatur dalam Pasal 66 UU No 29/2004. Adapun bentuk tanggungjawab dokter terbagi menjadi 3 yaitu tanggungjawab perdata berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No 29/2004, tanggungjawab pidana berdasarkan pasal 75, pasal 76 dan pasal 79 UU No 29/2004, dan tanggungjawab hukum adminitrasi berdasarkan pasal 69 UU No 29/2004.

Referensi

BUKU

H. Soewono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Cetakan Pertama, Srikandi, Surabaya,2018.

Komalawati, Veronica, Peranan Invormed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bhakti, Bandung,2020.

M. J. Hanafiah, A. Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2017.

JURNAL

Eman Sulaiman, 2021, Juridical Study of Telemedicine Consulting Services in Indonesia. (Jurnal Hukum Kesehatan), Unika Soegijapranata, Semarang, 2021.

Mustar, Maniso, Dokter Pustaka: Layanan Informasi Online Bidang Kesehatan Alumni Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi dan Kearsipan 5, no. 2, 2019

N. L. D. Yuliana, I. N. Bagiastra, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online,” (Jurnal Kertha Wicara, vol. 10, no. 8),2021.

Rinna Dwi Lestari, Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine,(jurnal Fakultas Kedokteran, Universitas Wahid Hasyim Semarang), 2021.

Sherly Primavita, Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Telemedicine. (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman), 2021.

Wahyu Andrianto, Amira Budi Athira, Telemedicine (Online Medical Services) Dalam Era New Normal Ditinjau Berdasarkan Hukum Kesehatan (Studi: Program Telemedicine Indonesia/Temenin Di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo),(Jurnal Hukum & Pembangunan), Universitas Indonesia, 2022.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

WEBSITE

http://Devita.suci.herliyanti,SH,Pahami Hak Pasien Dalam Layanan “Tinjauan Perspektif Hukum”,. Sjlawang.com/news/detail/559/pahami-hak-pasien-dalam-layanan-kesehatan-tinjauan-perspektif-hukum#:~:text=Secara.umum.pasien.dilindungioleh,Tahun2009.Tentang.Kesehatan, Di Akses tanggal 11 mei 2023, Pukul 17.15 Wib.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Fauzullail, A. R., & Irfan, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Private Law, 4(3), 753–763. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5585