Kedudukan Hukum Perkawinan Dengan Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan
Kata Kunci:
Kedudukan hukum, Pemalsuan identitas, Perkawinan sesama jenisAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas dalam perkawinan dan untuk mengetahui keabsahan serta akibat hukum pemalsuan identitas dalam perkawinan sesama jenis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik mengumpulkan bahan hukum yang dipergunakan yaitu teknik studi dokumen. Hasil penelitian ini dapat diperoleh hasil Kedudukan hukum perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas dalam perkawinan yaitu perkawinan tersebut dianggap tidak sah, sehingga apabila ada perkawinan yang terjadi antara sesama jenis maka perkawinan tersebut batal demi hukum.Referensi
Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. 2, Rajawali Pres,
Jakarta
Indonesia, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Detik jatim, Geger Wanita Surabaya Ngaku Dinikahi Suami Yang Ternyata
Perempuan, https://www.detik.com/jatim/berita/id-6957499/geger-wanita
surabaya-ngaku-dinikahi-suami-yang-ternyata-perempuan/amp.
News.okezone.com, Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Ibu Mertua
Paksa Erayani Buka Baju,
https://news.okezone.com/read/2022/06/17/340/2613209/kronologi
pernikahan-sesama-jenis-di-jambi-ibu-mertua-paksa-erayani-buka-baju.
Tribunnews.com, Pernikahan Sejenis di Lombok Barat Mempelai Wanita
Ternyata Laki-laki dan Sempat Ngaku Ingin
Taaruf, https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/09/pernikahan
sejenis-di-lombok-barat-mempelai-wanita-ternyata-laki-laki-dan-sempat
ngaku-ingin-taaruf?page=all