Kedudukan Hukum Perkawinan Dengan Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan

Penulis

  • Yulinda Restu Pertiwi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatahullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Kedudukan hukum, Pemalsuan identitas, Perkawinan sesama jenis

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas dalam perkawinan dan untuk mengetahui keabsahan serta akibat hukum pemalsuan identitas dalam perkawinan sesama jenis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik mengumpulkan bahan hukum yang dipergunakan yaitu teknik studi dokumen. Hasil penelitian ini dapat diperoleh hasil Kedudukan hukum perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas dalam perkawinan yaitu perkawinan tersebut dianggap tidak sah, sehingga apabila ada perkawinan yang terjadi antara sesama jenis maka perkawinan tersebut batal demi hukum.

Referensi

Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. 2, Rajawali Pres,

Jakarta

Indonesia, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Detik jatim, Geger Wanita Surabaya Ngaku Dinikahi Suami Yang Ternyata

Perempuan, https://www.detik.com/jatim/berita/id-6957499/geger-wanita

surabaya-ngaku-dinikahi-suami-yang-ternyata-perempuan/amp.

News.okezone.com, Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Ibu Mertua

Paksa Erayani Buka Baju,

https://news.okezone.com/read/2022/06/17/340/2613209/kronologi

pernikahan-sesama-jenis-di-jambi-ibu-mertua-paksa-erayani-buka-baju.

Tribunnews.com, Pernikahan Sejenis di Lombok Barat Mempelai Wanita

Ternyata Laki-laki dan Sempat Ngaku Ingin

Taaruf, https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/09/pernikahan

sejenis-di-lombok-barat-mempelai-wanita-ternyata-laki-laki-dan-sempat

ngaku-ingin-taaruf?page=all

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Restu Pertiwi, Y., & Fatahullah, F. (2024). Kedudukan Hukum Perkawinan Dengan Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan . Private Law, 4(3), 719–727. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5582