Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan (Studi Di Kecamatan Bayan, Kab. Lombok Utara)

Penulis

  • Mapuja Imani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • H. Arba Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5136

Kata Kunci:

pengakuan, perlindungan, hutan adat

Abstrak

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUAPTEN LOMBOK UTARA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN (Studi Di Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara)   MAPUJA IMANI, ARBA Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram Email : [email protected]     ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan di Kecamtan Bayan, Kab. Lombok Utara. Hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomer. 6 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terdapat hambatan mengenai kurangnya anggaran yang memadai sehingga belum terlaksananya proses verifikasi dan validasi untuk dilakukannya penetapan pengakuan oleh pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian adalah penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memahami peraturan ini sebagaimana diterapkan dilapangan. Hasil penelitian ini juga dapat menunjukan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat memberikan dampak posistif terhadap keberlanjutan pengelolaan pemanfaatan hutan, perlindungan atas hutan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, keberhasilan implementasi peraturan daerah ini sangat bergantung pada kerjasama yang baik antar pemerintah, masyarakat adat serta berbagai pihak yang berkaitan agar dapat dilaksanakan dengan maksimal. Sehingga masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara adalah pemerintah sebaiknya melakukaan pengalokasian anggaran sebagaimana penyediaan anggaran khusus untuk mendukung program-program yang sudah dilakuakan sehingga bisa tercapainya suatu program-program yang belum terlaksana.   Kata Kunci : pengakuan, perlindungan, hutan adat  

Referensi

Buku, Jurnal, dan Skripsi

Bambang Eko Supriyadi, 2013,Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara, PT. Raja Grafindo Persada.

HS. Salim, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Cet. 1, PT. Raja Grafindo Persada.

Dominikus Rato, 2014, Hukum Adat Di Indonesia (Suatu Pengantar), Laksbang Justitia.

Dyah Ayu Widowati, Ahmad Nashih Lutfi, dan I Gusti Nyoman Guntur, 2014, Pengakuan Dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Kawasan Hutan, Cet. 1, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, LN. 1999/ No. 167, TLN No. 3888.

Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Imani, M., & Arba, H. A. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan (Studi Di Kecamatan Bayan, Kab. Lombok Utara). Private Law, 5(1), 230–237. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5136