Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong Dengan Pelanggan Di Kabupaten Lombok Timur

Penulis

  • Lisa Maulida Damayanti Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5118

Kata Kunci:

Legal Analysis, Trade, Dispute Resolution

Abstrak

Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi dan suatu perbuatan melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur apabila terjadi suatu perbuatan melanggar hukum atau wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normative empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis.. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur telah melakukan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak dengan prosedur pelanggan mengajukan permohonan ke kantor PT. PLN (Persero) Rayon Selong setelah ini mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan denah lokasi rumah. Dalam upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggan yang melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dan perbuatan wanprestasi yaitu dengan dilakukan musyawarah atau dikenakan pada peraturan yang berlaku ditetapkan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Selong seperti salah satu perbuatan keterlambatan membayar tagihan rekening listrik. Namun perbuatan seperti mencantolkan aliran listrik tanpa sepengetahuan PT. PLN (Persero) Rayon Selong maka tindakan yang akan dilakukan yaitu mengakhiri perjanjian tersebut secara sepihak atau membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan.

Referensi

Budiono Kusumohamidjojo, 2004, Panduan Untuk Kontrak, Cetakan 2, Grasindo,
Jakarta.
Endro Martono dan Sigit Sapto Nugroho, 2016, Hukum Kontrak Dan
Perkembangannya, Cetakan 1, Pustaka iltizan, Solo.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Nur (2008), “Kontrak Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN
(Persero) Dengan Pelanggan”, (Thesis, Universitas Airlangga).
Salim H.S. 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika.Indonesia, Kitab Undang-Undang Perdata
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, LN.
2009/No.133, TLN No.5052
Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
No. 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrtikan, BN
2021/ No 671; JDIH ESDM.go.id: 70 hlm

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Damayanti, L. M., & Fathoni, M. Y. (2025). Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong Dengan Pelanggan Di Kabupaten Lombok Timur. Private Law, 5(1), 209–220. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5118

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>