Pelaksanaan Perjanjian Biro Perjalanan Haji Dan Umrah Dengan Jemaah Haji Dan Umroh

Penulis

  • Camelia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4971

Kata Kunci:

Implementation of Agreements, Hajj and Umrah Travel Bureau

Abstrak

PT. Al Shofa Duta Mandiri merupakan salah satu badan hukum yang bergerak di bidang biro perjalanan haji dan umrah. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan mengenai penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umroh PT. Al Shofa Duta Mandiri dan mengetahui pelaksanaan perjanjian biro perjalanan haji dan umroh dengan jemaah PT. Al Shofa Duta Mandiri. Jenis penelitian normatif-empiris yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pedekatan sosiologis (sociological approach). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Al Shofa Duta Mandiri dalam pelaksanaannya sudah cukup baik sebab telah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, yang terdapat pada Undang Undang N0. 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 dan perjanjian tersebut sudah sah menurut KUHPerdata

Referensi

Buku
Redaksi Sinar Grafika, UU Penyelenggara Ibadah Haji, Cetakan Ke I (Jakarta:
Sinar Grafika,2008).
Jurnal
Dani, A. A. (2018). Problematika Pengelolaan Penyelenggaraan Umrah di Kota
Surakarta. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies.
Umrah, P. P. I., & Mujiastuti, R. penyelesaian sengketa.
Rumokoy, N. K. (2011). Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum
Dalam Kaitannya Dengan Gugatan Atas Perseroan (Dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sebagai
Acuan Pembahasan). Jurnal Hukum Unsrat
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah
Wawancara
Wawancara dari Al Shofa Duta Mandiri cabang Mataram dengan bapak Erwan
selaku staff , 20 Maret 2024, Kantor Al Shofa Duta Mandiri cabang
Mataram

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Camelia, C., & Andriyani, S. (2025). Pelaksanaan Perjanjian Biro Perjalanan Haji Dan Umrah Dengan Jemaah Haji Dan Umroh. Private Law, 5(1), 123–132. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4971

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>