KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN AIR MINUM OLEH PT. AL-PATIH MAIQ JAYA DI DESA PENGENGAT KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4970Kata Kunci:
Sumber Daya Air, Tanggung Jawab SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Al-Patih Maiq Jaya kepada masyarakat di Desa Pengengat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi dan komersialisasi sumber daya air yang dilakukan oleh PT. Al-Patih Maiq Jaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah penelitian hukum Empiris, dengan medote Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach). Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa PT. Al-Patih Maiq Jaya sudah melakukan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan berupa pekerjaan dan air bersih secara gratis kepada sebagian masyarakat. Namun ada beberapa dampak yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya air yang dilakukan oleh PT. Al-Patih Maiq Jaya, yaitu dampak terhadap lingkungan karena PT. Al-Patih Maiq Jaya menggunakan bahan baku plastik yang susah terurai untuk menyimpan air dalam kemasan dan dampak terhadap masyarakat karena debit air mereka berkurang.Referensi
Buku :
Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama, 2008, Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Penerbit: Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Sanin Bunasor, 2011, Sumber Daya Air Dan Kesejahteraan Publik, PT Penerbit IPB Press, Bogor.
Jurnal :
Erni R. Ernawan, 2014. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) Volume 11, Nomor 2.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air pasal
Wawancara :
Hasil wawancara dengan Muhammad Nurdin selaku pemilik perusahaan PT. Al-Patih Maiq Jaya, 7 Februari 2024, Kantor PT. Al-Patih Maiq Jaya.
Hasil wawancara dengan Ibu Siti Maonah selaku masyarakat setempat, 7 Februari 2024, kediaman Ibu Siti Maonah.
Hasil wawancara dengan Bapak Muhammad Zohri selaku masyarakat setempat, 6 Juni 2024, kediaman Bapak Muhammad Zohri.
Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama, 2008, Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Penerbit: Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Sanin Bunasor, 2011, Sumber Daya Air Dan Kesejahteraan Publik, PT Penerbit IPB Press, Bogor.
Jurnal :
Erni R. Ernawan, 2014. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) Volume 11, Nomor 2.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air pasal
Wawancara :
Hasil wawancara dengan Muhammad Nurdin selaku pemilik perusahaan PT. Al-Patih Maiq Jaya, 7 Februari 2024, Kantor PT. Al-Patih Maiq Jaya.
Hasil wawancara dengan Ibu Siti Maonah selaku masyarakat setempat, 7 Februari 2024, kediaman Ibu Siti Maonah.
Hasil wawancara dengan Bapak Muhammad Zohri selaku masyarakat setempat, 6 Juni 2024, kediaman Bapak Muhammad Zohri.
Unduhan
Diterbitkan
2025-02-28
Cara Mengutip
Buana, Panji Jayadi, dan Arief Rahman. 2025. “KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN AIR MINUM OLEH PT. AL-PATIH MAIQ JAYA DI DESA PENGENGAT KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH”. Private Law 5 (1):150-57. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4970.
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.