PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA MASA PASCA PENEMPATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Penulis

  • Ardjuna Min Akbar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4961

Kata Kunci:

Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia

Abstrak

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelindungan pekerja migran pada masa pasca penempatan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2017, serta untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana Teknik Analisa data menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia salah satunya adalah melakukan perlindungan pekerja migran pada masa pasca penempatan, dan selain itu juga perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.

Referensi

Buku
Adnan Hamid, 2012, Menuju Kebijakan yang Adil Bagi Pekerja Migran, FHUP Press, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Any Suryani, 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sanabil, Mataram.
Devi Rahayu, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Teori dan Studi Kasus.New Elmatera, Yogyakrta.
Fathor Rahman, 2011, Menghakimi TKI Mengurai Benang Kusut Perlindungan TKI, Pensil-324, Jakarta.
Handri Raharjo, 2018, Sistem Hukum Indonesia, Media Pressindo, Yogyakarta..
Lalu Husni, 2019, Pengantar Hukum KetenagaKerjaan, PT
Muhaimin, 2020, METODE PENELITIAN HUKUM, Mataram University Press, Mataram.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Zainal Asikin et all, 2010, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jurnal/Skripsi
Ihsan Dzuhur Hidayat, et.al, “PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA OLEH PEMERINTAH DAERAH”, dalam Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 1, 2021, hlm 71-72
Ahmad Firdaus Sukomono, 2017, “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Melalui Sertifikasi Kompetensi”, dalam Jurnal Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 8 Nomor 2
Lalu Hadi Adha et.all, 2020 “Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia”, dalam Jurnal Risalah Kenotariatan: Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram Volume 1 Nomor 2.
Nova Andriani, 2019, “Perlindungan hukum terhadap hak-hak Pekerja Migran ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri AR-RANIRY DARUSALLAM
Nur Hidayanti, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI).Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 13 No. 3.

Internet
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1815/februari-2021--tingkatpengangguran-terbuka--tpt--sebesar-6-26-persen.html, diakses pada tanggal 3 Oktober 2023

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Akbar, A. M., & Asyhadie, Z. (2025). PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA MASA PASCA PENEMPATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Private Law, 5(1), 115–122. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4961