Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara

Penulis

  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Muhammad Sood Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4873

Kata Kunci:

Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia

Abstrak

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.

Referensi

Harkristuti Harkrisnowo, Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Rekso diputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI, 2007).

Sumiati Sahala, ”Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. C”. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI, Tahun 2004).
IOM, Combating Trafficking in Person in Indonesia, Jakarta, 2006

Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja .Migran Indonesia

Diterbitkan

2024-06-13

Cara Mengutip

Suryani Hamzah, A., Husni, L., & Sood, M. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara. Private Law, 4(2), 543–552. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4873

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>