Tanggung Jawab Hukum Praktek Mandiri Rumah Sunat Al- Farabi Terhadap Pasien Yang Mengalami Infeksi Tindakan Medis

Penulis

  • Baiq Tiari Reta Novia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4862

Kata Kunci:

Rumah Sunat, Al-Farabi

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggungjawab perdata praktek mandiri Rumah Sunat Alfarabi jikat terjadi infeksi setelah tindakan. Hasil penelitian diketahui bahw proses penyelesaian problematika dalam penyunatan modern yaitu lebih banyak menggunakan jalur mediasi yang dimana jika dampak yang dialami konsumen ringan dan masih bisa disembuhkan dan tidak menimbulkan kecacatan, maka pasien akan meminta pertanggung jawaban ganti kerugian. Namun jika menimbulkan dampak yang besar, yaitu mengakibatkan kecacatan permanen sehingga alat vital pasien tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya (misalnya terpotongnya kepala penis pasien). Maka pasien akan meninta ganti rugi yang sebesar-besarnya dan membuat laporan terjadinya tindakan pidana ke kepolisian. Tanggung jawab perdata dokter/ perawat  jika terjadi infeksi tindakan medis dalam aspek hukum perdata yaitu selain menggunakan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang kesehatan, pasien dapat mengajukan untuk meminta gati rugi kepada tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.Upaya yang dilakukan pasien atau selaku orang apabila terjadi infeksi setelah tindakan oleh penyedia layanan khitan atau dalam hal ini Rumah Sunat Al-Farabi yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya adalah meliputi semua upaya baik itu melalui lembaga peradilan (litigasi) dan diluar lembaga peradilan (non litigasi) dan meminta bantuan lembaga bale media Lombok Timur.

Referensi

Buku dan jurnal
Bondan Prasetyo”Asupan Seng dan Penyembuhan Luka Sirkumsisi”, JNH (Journal of Nutrition and Health), Vol.6 No.2, 2018. Hal.93
Dewi Darmayanti & Liasari Armaijin,”khitan masal di Mandioli Utara Halmahera selatan,jurnal pengabdian kesehatan, Vol 1 Nomor 1 Tahun 2022, hlm3
Irfan, M., Asyhadi, Z., Rahman, A., & Andryani, S. “Dinamika mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan diluar pengadilan di desa kekait kabupaten lombok barat”, Indonesia Jurnal of Education and Community Sevices, Vol. 1. No. 2. 2020: 99-106, 2020. Hal 9
M. Fadila Arie Novard1, Netti Suharti2, Roslaili Rasyid2, “Gambaran Bakteri Penyebab Infeksi Pada Anak Berdasarkan Jenis Spesimen dan Pola Resistensinya di Laboratorium RSUP Dr. M. Djamil Padang Tahun 2014-2016”, Jurnal Kesehatan Andalas. 2019
Ricardo Goncalves Klau, Muhammad Saiful Fahmi, Gusti Ayu Utami “pertanggungjawaban hukum perdata rumah sakit terhadap tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien”, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. 3 November 2022
Syarifah Rahmatillah & Diana Fitri. “Penolakan Hakim Terhadap Hak Ḥaḍānah Isteri Dalam Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2017/Ms.Bna” jurnal hukum kelurga. Vol.2 No.2 Juli-Desember 2019.hlm.2
Internet
https://andalasidea12.blogspot.com/2016/11/hukum-khitan-wanita-dalam-perspektif.html, diunduh 9 Oktober 2023
https://www.cnbcindonesia.com/research/20230328043319-128-424953/negara-dengan-umat-muslim-terbanyak-dunia-ri-nomor-berapa, 18 september 2023 15:20
Wawancara
Wawancara dengan Bapak Lalu Joni selaku Pemilik Rumah Sunat Al-Farabi pada tanggal 20 Desember 2023.
Wawancara dengan responden Rumah Sunat Al-Farabi pada tanggal 21 November 2023
Wawancara Dr.H.As’ad. SH.MH. selaku Ketua Bale mediasi kabupaten Lombok Timur, tanggal 27 november 2023
Wawancara dengan Lalu Joni F, tanggal 15 september2023 melalui online chat WhatsApp

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

Reta Novia, B. T., & Subadi, E. J. (2024). Tanggung Jawab Hukum Praktek Mandiri Rumah Sunat Al- Farabi Terhadap Pasien Yang Mengalami Infeksi Tindakan Medis. Private Law, 4(2), 429–439. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4862