Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Jual Beli Tanah Kavling Secara Angsuran

Studi CV. Sulthan Alam Suziwa

  • Faessler Hasan Basri Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Aris Munandar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme jual beli tanah secara angsuran yang dilakukan CV. Sulthan Alam Suziwa dengan konsumennya dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap debitur jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli di CV. Sulthan Alam Suziwa. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsepsual, dan  sosiologis. Data yang digunakan adalah data  primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah CV. Sulthan Alam Suziwa dalam melakukan transaksi jual beli tanah kavling secara angsuran telah mengikuti regulasi yang ada yaitu melalui tahap negosisasi, pembuatan perjanjian jual beli berupa akta di bawah tangan maupun akta notaril, dan pembuatan akta jual beli di PPAT. Jika kreditur melakukan wanprestasi, maka debitur bisa melakukan somasi terlebih dahulu. Jika tidak menemukan solusi yang tepat, maka debitur dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

Referensi

Buku
Faiz Zamzani, Nabella Duta Nusa, dan Ihda Arifin Faiz, 2021, Sistem
Informasi Akuntansi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia ,
Arkola, Surabaya.

Yahman, 2016, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan
Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Cet. Ke 3, Ed. 1,Kencana, Jakarta.

Ismantoro Dwi Yuwono, 2013, Baca Buku Ini Sebelum Tanda Tangan
Surat Perjanjian, Cet. Ke 1, Medpress Digital, Yogyakarta.

M. Yazid Fathoni, 2020, Pengantar Hukum Agraria, Sanabil, Mataram.
Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. Ke 2, Ed. Revisi,
Kencana, Jakarta.

I Ketut Oka Setiawan, 2015, Hukum Perikatan, Cet. Ke 1, Sinar Grafika,
Jakarta.

Jurnal, Skripsi dan Tesis
Defri, 2014, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Jual Beli Tanah Kavling Pada
Cv.Karya Indah Asri Pekanbaru, Skripsi, Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim), Riau.

Fredrik Mayore Saranaung, 2017, peralihan hak atas tanah melalui jual
beli menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 6 No. 1 Februari.

Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, 2015, Wanprestasi Dan Akibatnya
Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol 7, No 2.

Richard Cisanto Palit, 2015, Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat
Bukti di Pengadilan, Jurnal Lex Privatum, Vol.3 No. 2 April-Juni.


Peraturan Perundang-Undangan
Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perikatan.
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok- pokok Agraria.
Indonesia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Irwan Halimi, sebagai Owner CV. Sulthan Alam
Suziwa Gunungsari di Kantor CV. Sulthan Alam Suziwa, Hari Kamis 30 November 2023, Pukul 10.00 WITA.

Hasil wawancara dengan Mukti Ali, sebagai Ketua Marketing CV. Sulthan
Alam Suziwa Gunungsari di Kantor CV. Sulthan Alam Suziwa, Hari Kamis 12 Oktober 2023, Pukul 11.00 WITA.

Hasil wawancara dengan Mutawakkilin, sebagai Direktur CV. Sulthan Alam
Suziwa Gunungsari di Kantor CV. Sulthan Alam Suziwa, Hari Kamis 12 Oktober 2023, Pukul 11.00 WITA.
Diterbitkan
2024-06-12