Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Antara Perusahaan Daerah Air Minum Dengan Pelanggan Air Minum
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3932Kata Kunci:
Perjanjian,Perusahaan PDAM,Konsumen,Air Pelanggan,Air MinumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa hubungan hukum antara Bagaimana substansi terhadap perjanjian baku antara perusahaan daerah air minum dengan pelanggan air minum, Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian baku di indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif – empiris .dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil terkait hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian baku di indonsia . yang dimana hak konsumen ialah menerima air bersih sesuai dengan standar kesehatan, sedangkan kewajiban PDAM Kota Mataramialah menyalurkan air bersih yang sesuai dengn standar kesehatan .dalam hal bentuk perlindungan hukum terhadap konsumenReferensi
Yatnata Padma Devia,Kebutuhan Air Bersi,Melalui www.scribd.com.diakses 04 maret 2019,pkl 12:00WIB
Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian Dalam Praktek Perusahaan,Citra Aditya Bhakti,10 oktober 2012, jam 19,30 WIB
Pelayanan PDAM Kota Mataram ProvinsiPelayanan PDAM Kota Mataram Nusa Tenggara Barat Untuk kota Mataram dan sekitarnya
Az.Nasution, Konsumen dan Hukum :Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan konsumen, Sinar Harapan , Jakarta,2009,hal .39-56.
Muhammad wahyu, Study Kualitas Air Minum Isi ulang Galon pada perusahaan BTP,http:medikalteknologi.blogspot.co.id/2015/04/study-kualitas-air-minum-isi-ulang,diakses tgl 06 september 2019,pkl 00.39 WIB
Wawancara dengan Humakar ritonga.SE,.M.Si selaku kepala PDAM kota mataram
32 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), 87
Hasanudin Rahman, Contract Drafting (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003), 197
http://soemali.dosen.narotama.ac.id
Mariam Darus Badrulzaman, Komplikasi Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Muni Fuadi,Hukum kontrak ( Dari Sudut Pandang Hukum bisnis)(Bandung,PT Citra Aditya,2007,hal 31
Hasil wawancara dengan salah satu pegawai PDAM Mbak Nela Tanggal 14 Oktober 2022.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,PT Citra Aditya Bakti bandung 2010, h.61
Hasil Wawancara dengan salah satu pegawai PDAM Kota Mataram Mbak Nella tanggal 14 oktober 2022,pkl 10.00 WIB
Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian Dalam Praktek Perusahaan,Citra Aditya Bhakti,10 oktober 2012, jam 19,30 WIB
Pelayanan PDAM Kota Mataram ProvinsiPelayanan PDAM Kota Mataram Nusa Tenggara Barat Untuk kota Mataram dan sekitarnya
Az.Nasution, Konsumen dan Hukum :Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan konsumen, Sinar Harapan , Jakarta,2009,hal .39-56.
Muhammad wahyu, Study Kualitas Air Minum Isi ulang Galon pada perusahaan BTP,http:medikalteknologi.blogspot.co.id/2015/04/study-kualitas-air-minum-isi-ulang,diakses tgl 06 september 2019,pkl 00.39 WIB
Wawancara dengan Humakar ritonga.SE,.M.Si selaku kepala PDAM kota mataram
32 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006), 87
Hasanudin Rahman, Contract Drafting (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003), 197
http://soemali.dosen.narotama.ac.id
Mariam Darus Badrulzaman, Komplikasi Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Muni Fuadi,Hukum kontrak ( Dari Sudut Pandang Hukum bisnis)(Bandung,PT Citra Aditya,2007,hal 31
Hasil wawancara dengan salah satu pegawai PDAM Mbak Nela Tanggal 14 Oktober 2022.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,PT Citra Aditya Bakti bandung 2010, h.61
Hasil Wawancara dengan salah satu pegawai PDAM Kota Mataram Mbak Nella tanggal 14 oktober 2022,pkl 10.00 WIB
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Futriani jannah, A., & Djumardin, H. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Antara Perusahaan Daerah Air Minum Dengan Pelanggan Air Minum . Private Law, 4(1), 255–272. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3932
Terbitan
Bagian
Articles