Analisis Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Yang Dibawah Umur Berdasarkan Yang Terbaik Bagi Anak

  • Erika Ventaria Yulia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Perlindungan Hak Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam menentukan hak asuh anak yang terbaik terhadap anak dibawah umur. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian yaitu pertama pada kasus putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Smn pengasuhan Hak Asuh Anak jatuh ketangan Ibunya, sebab masih dibawah umur. Selanjutnya pada kasus putusan kedua Nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Mdo yaitu Hak Asuh Anak jatuh kepada bapak alasannya ibunya telah meninggal dan masih ada orangtua kandung yaitu bapak sehingga hakim menilai Hak Asuh Anak yang terbaik  kepada bapaknya walaupun anak masih dibawah umur. Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya, dan setiap anak yang terlahir mendapatkan hak-haknya. Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung.Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya dalam hukum Islam tidak ada percekcokan dalam memperebut hak asuh anak bagi orang tua yang sudah bercerai, yang berhak mengurus dan melindungi anaknya ialah pihak ibu Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung.

Referensi

A. Buku
Abdul Ghani Abdullah, 1994,Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia,Gema Insani Press, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2006,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,Kencana, Jakarta.
Adib Bahari, 2012, Prosedur Gugatan Cerai Pembagian Harta Gono Gini Hak Asuh Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Daniel Haryono dan Marwan, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, PT Media Pustaka Phoenix, Jakarta Barat.
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wacana Intelektual, Jakarta.
Khoirul Abror, 2020, Hukum Perkawinan Dan Perceraian,Ladang Kata, Yogyakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Pers, Mataram.
Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
2006, PenerapanHukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta cet, 4.
Martiman Prodjohamidjodjo,2002, Hukum Perkawinan Indonesia,Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Safioden Asis, 1989, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni,Bandung.
Satrio, J., 2005, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam UndangUndang, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zainuddin Ali, 2002,Hukum Perdata Islam Indonesia.Yayasan Mayarakat Indonesia Baru, Palu.
Zakiah Daradjat,2003, Ilmu Jiwa Agama, PT Bulan Bintang, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No.1 Tahun 1974, TLN No.3019.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, LN No.109 Tahun 2003, TLN No. 4235.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama., LN No. 49 Tahun 1989, TLN No. 3400.
Indonesia,Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20124 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,LN No. 297 Tahun 2012, TLN No. 5606
C. Jurnal
Andi Aco Agus, “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian”dalam Jurnal Supremasi, Volume XIII Nomor 1, April 2018.
Hidayana, M. Irvan. Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 8. 2020.
Meza Mehlia, “Tinjauan Yuridis Perlindungan HukumTerhadap Anak Yang Belu Dewasa Setelah OrangTua Bercerai”dalam Jurnal Gloria Yurisprudensi.
Maswandi, “Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian”, Vol. 5, No. 1Oktober 2017.
Magdalena Eunike Ratuliu,” Tanggung Jawab Hukum Terhadap Anak Dalam Perceraian Menurut Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”, Lex Privatum. Vol. V, No. 7, September 2017.
Nunung Rodliyah,” Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Keadilan Progresif. Vol. 5 No.1, Maret 2014.
Wijaya, Tinto. Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 282 K/AG/2009). Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 2012
Diterbitkan
2024-02-21