Analisis Yuridis Wanprestasi Jual Beli Tanah Dibawah Tangan
Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2021/PN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3920Kata Kunci:
Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan hukum positif di indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 222/Pdt.G/2021/Pn.Mtr. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pasal 37 Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.Referensi
A. Buku
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
J. Andy Hartanto, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersetifikat, Surabaya : Laskbang Mediatama.
____________, 2015 ,Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya : Laskbang Justitia.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana.
M. Khoidin, 2020, TANGGUNG GUGAT dalam HUKUM PERDATA, Yogyakarta :Laskbang Justtia.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakrta :Pustaka Pelajar.
B. Jurnal/Artikel
Putri G. Lempoy, 2017, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdataâ€, Lex Crimen Vol. VI, No.2.
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
J. Andy Hartanto, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersetifikat, Surabaya : Laskbang Mediatama.
____________, 2015 ,Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya : Laskbang Justitia.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana.
M. Khoidin, 2020, TANGGUNG GUGAT dalam HUKUM PERDATA, Yogyakarta :Laskbang Justtia.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakrta :Pustaka Pelajar.
B. Jurnal/Artikel
Putri G. Lempoy, 2017, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdataâ€, Lex Crimen Vol. VI, No.2.
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Hanggarani, Z., & Al Qindy, F. H. . (2024). Analisis Yuridis Wanprestasi Jual Beli Tanah Dibawah Tangan : Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Private Law, 4(1), 94–102. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3920
Terbitan
Bagian
Articles