Konseptualisasi Pengaturan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah berbasikan kepastian Hukum dan Keadilan

Penulis

  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3900

Kata Kunci:

Perjanjian Jual Beli, Kepastian Hukum, Keadilan

Abstrak

Permasalahan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan menarik untuk selalu menjadi bahan kajian Keberagaman penilaian dalam perjanjian jual beli hak atas tanah tergambar baik sebelum dan sesudah UUPA. Penelitian ini akan memfokuskan diri mengetahui konsep pengaturan perjanjian jual beli Hak Atas Tanah sebelum dan setelah berlakunya UUPA, konsep peralihan hak atas tanah di Indonesia jika dilihat dari perbandingan dalam konsep abstract system dan causal system, serta konsep peralihan hak atas tanah yang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative. Sebelum dan setelah Indonesia merdeka, peralihan hak atas tanah melalui jual beli menekankan pada pejabat yang berwenang dalam jual beli hak atas tanah namun di masayarakat sebagian tetap menggunakan hukum adat sebagai dasar perjanjian jual beli hak atas tanah. Jika melihat ketentuan yang ada dalam KUHPerdata, dapat dikatakan KUHPedata menganut sistem campuran yakni causal-asbtract system. Sistem ini secara tidak langsung serupa Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 1997 namun dilapisi dengan semangat yang ada dalam UUPA.. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perjanjian jual beli hak atas tanah maka diperlukan pengaturan yang pasti terkait antara perjanjian jual beli dengan menggunakan akta PPAT dan perjanjian jual beli dengan cara adat. Penegasan ini diperlukan supaya masyarakat memiliki kejelasan mengenai patokan berprilaku, khususnya terhadap pegangan yang diyakini untuk mendapat perlindungan hukum dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Referensi

Gautama, Sudargo. Indonesia Business Law. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya.” Jakarta: Djembatan, 2004.
J Kartini Soejendro. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisus, 2005.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, n.d.
Pejovic, Caslav. “Civil Law and Common Law: Two Different Paths Leading to The Same Goal.” Victoria University of Wellington Law Review 6 (2001): 747–754.
Soebekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1992.
Sumarja, FX. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Fathoni, M. Y., Sahruddin, . S., & Arifin Dilaga, Z. . (2024). Konseptualisasi Pengaturan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah berbasikan kepastian Hukum dan Keadilan . Private Law, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3900

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>