PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3496Kata Kunci:
Perbuatan melawan hukum, perjanjian utang piutang, jaminanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganilis faktor-faktor tentang terjadinya peristiwa perbuatan melawan hukum kreditur dalam pemberian hak tanggungan dan untuk mengetahui prosedur pemberian hak tangungan, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terkait perbuatan melawan hukum dalam pemberian hak tanggungan pada Putusan Nomor 234/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini adalah alasan terjadinya perbuatan melawan hukum yaitu Pelanggaran perjanjian kontrak, pelanggaran hukum, kecurangan atau penipuan, dan kekuasaan tidak seimbang.Referensi
Buku
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Ed-1 Cet-3, Jakarta, 2016.
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah, Mandar Maju Bandung, Bandung, 2018,
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Ed-1 Cet-3, Jakarta, 2016.
Habib Adjie, Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah, Mandar Maju Bandung, Bandung, 2018,
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Kahlil Gibran, T., & Asy’ari, H. . (2023). PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN. Private Law, 3(3), 813–820. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3496
Terbitan
Bagian
Articles