Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah

Penulis

  • Indah Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596

Kata Kunci:

Perjanjian, Pengelola, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji 2 permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara masyarakat pengelola wisata dengan pemerintah desa bonjeruk, kemudian bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara masyarakat pengelola wisata dengan pemerintah desa bonjeruk. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pemerintah desa memberikan bantuan dana berupa uang tunai sebesar Rp. 78.000.000,- kepada masyarakat pengelola pada tahun 2020 untuk mengembangkan usaha pariwisata khususnya di pasar bambu bonjeruk. Kemudian pihak pengelola pariwisata berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang sebagai kontribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 6.000.000,- per tahunnya untuk pembangunan desa. Akibat hukum yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah bahwa perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan perjanjian kepada hakim, tetapi dengan sendirinya sudah batal demi hukum dalam hal ini wanprestasi merupakan syarat batal.

Referensi

Buku
Ali Zainuddin, 2005, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian, Scopindo, Surabaya.
I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Edisi Revisi, Bekasi, 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung : Mandar Maju, 2000.
Profile Desa Wisata Bonjeruk, Pokdarwis Bonjeruk Permai tahun 2021.
Wawancara
Wawancara dengan Wahyu Adlan, Pengelola pariwisata Desa Wisata Bonjeruk, pada tanggal 15 Februari 2023.
Wawancara dengan Muslim Zakaria, Ketua Kopi Sangrai Bonjeruk pada tanggal 3 Maret 2023.
Wawancara dengan Yuni Sulpia Hariani, Ketua Pengelola Kantin 21 pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Ibu Satriani, pengrajin tenun pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Fatony Anwar, Pengelola Pasar Bambu Bonjeruk pada tanggal 5 maret 2023.
Wawancara dengan Lalu Audia Rahman, Kepala Desa Bonjeruk, pada tanggal 27 Februari 2023.

Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Desa Bonjeruk nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan desa wisata pasal 10 ayat (2).

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Pratiwi, I., Dilaga, H. Z. A., & Subadi, E. J. (2023). Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 3(2), 378–386. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596