Penyelesaian Hukum Kredit Macet Akibat Pandemi Covid-19 Di PT. Finansia Multi Finance (Kredit plus) Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Penulis

  • Didin Saprudin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Mohammad Irfan Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2594

Kata Kunci:

Penyelesaian hukum, kredit macet dan konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hukum kredit macet akibat pandemi covid-19 perspektif hukum perdata indonesia dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan pihak PT Finansia multi finance (kreditplus) akibat terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian kredit macet pada dasarnya menganut dua cara dalam penyelesaian sengketa yaitu litigasi dan non litigasi. Bilamana melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai win-win solution atau solusi yang memperhatikan kedua belah pihak karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Penyelesaian sengketa tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Referensi

A. BUKU

Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

B. JURNAL

Farhan Asyhadi, Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19, Jurnal Justisi, No.1, September 2020.

I Kadek Marchel Suarjana, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Situasi Covid-19, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. Ix, No.3, April 2021.

I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Komang Arini Styawati, Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Konstruksi Hukum 2, No.2 Tahun 2021.

Komang Tri Krisnayana, Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi, Jurnal Kertha Negara Vol.9 No. 11 Tahun 2021.

Lina Maya Sari, Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Mutiara Madani, Volume 08 No. 1 Juli 2020.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /Pojk.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Saprudin, D., Hadi Adha, L., & Irfan, M. (2023). Penyelesaian Hukum Kredit Macet Akibat Pandemi Covid-19 Di PT. Finansia Multi Finance (Kredit plus) Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Private Law, 3(2), 359–369. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2594

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>