Pelaksanaan Perjanjian Antara PT. Garda Lintas Sarana Dengan Pengguna Jasa
(Studi di Garda Express Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2591Kata Kunci:
Perjanjian, Pengguna jasaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi perjanjian antara Garda Express Mataram dengan pengguna jasa berdasarkan hukum perjanjian dan mengetahui tanggung jawab Garda Express Mataram atas hilangnya barang kiriman pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan sosiologis (Sociological Approach). Teknik memperoleh data yang digunakan adalah penelitian lapangan(field research) dan penelitian kepustakaan(library research). Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa adanya permasalahan hukum yang terjadi dalam proses pengiriman barang kepada pengguna jasa atau konsumen, sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu mengganti barang milik konsumen yang hilang dengan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman barang atau harga barang diambil dari nilai paling rendah apabila kehilangan tersebut diakibatkan dari kelalaian petugas.Referensi
Buku-Buku
Mukati Fajar da, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sukarmi, H.T., (2020), Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Yang Disebabkan Oleh Perjanjian Baku, dikutip dari https://vanbanjarechts.wordpress.com- , diakses pada tanggal 5 April 2023, Pukul 17.00 WITA
Mukati Fajar da, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Internet
Sukarmi, H.T., (2020), Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Yang Disebabkan Oleh Perjanjian Baku, dikutip dari https://vanbanjarechts.wordpress.com- , diakses pada tanggal 5 April 2023, Pukul 17.00 WITA
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Wahyu Putra, D., Dilaga, H. Z. A., & Hikmatiar Al Qindy, F. . (2023). Pelaksanaan Perjanjian Antara PT. Garda Lintas Sarana Dengan Pengguna Jasa: (Studi di Garda Express Mataram). Private Law, 3(2), 333–340. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2591
Terbitan
Bagian
Articles