Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

  • Aurelia Lulu Heny Salsabila Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Fatahullah Fatahullah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2587

Kata Kunci:

Waris Transgender, Hak Waris, Hukum Positif

Abstrak

Adanya transgender dimasyarakat yang mendapatkan penetapan status keperdataan dari pengadilan tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya mengenai Hukum Waris. Penelitian mengenai Hak Waris transgender menurut Hukum Positif di Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan transgender dalam sistem Kewarisan di Indonesia dan bagaimana sistem pembagiannya. Dikarenakan dalam undang-undang ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai hak waris transgender. Metode penelitian pada penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hak waris seorang transgender untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan bagiannya dalam hukum adat statusnya akan diakui setelah seseorang tersebut melakukan upacara adat setempat, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedang dalam  Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminya didasari dengan alasan yang dibenarkan secara Islam

Referensi

A. Buku
Djaja S. Meliala, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti Bandung, 2015.

Jaya Dwi Putra, Hukum Kewarisan Di Indonesia, Zara Abadi, Bengkulu, 2020.

Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Sukris Sarmadi, Hukum Waris Islam di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

Supardin, Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan, Pusaka Almaida, Sulawesi Selatan, 2020.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

C. Artikel/ Jurnal
Agususanto dan Toha Andiko, Perubahan Status Dan Akibat Hukum Pelaku Transgender Terhadap Kewarisan Dalam Perspektif Fikih Emat Mazhab, Vol, 5 No.1, 2020.

Irsyad Haryanto, Tri Lisiani, dan Haedah Faradz, Analisis Yuridis Pergantian Jenis Kelamin Dalam Hukum Islam (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt), Vol. 5 No. 1, 2023.

Jumardin dan Siti Halimang, Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Bugis Bone di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur, Kendari, Jurnal Institut Agama Islam Negeri Kendari, Vol. 3 No. 1, Mei, 2021.

Mawardi Djalaluddin, Nilai-nilai Keadilan Dalam Harta Warisan Islam, Jurnal Shaur Al- ‘Arabiyah, Vol. 5 No.1, 2017.

Muhammad Dwi Ardiansyah, Kedudukan hukum Bagi Pelaku Transgender di Indonesia Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia , Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1, 2021.

Musyaffa Amin Ash Shabah, Kedudukan Transgender Dalam Sistem Kewarisan Islam dan Adat, Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syari’ah, Vol. 12 No. 1, Februari, 2021.

Septira Putris Mulyanadan Kristi Fosa, Analis Waria Atau Transgender Melakukan Operasi Ganti Kelamin Dalam Perspektif hukum Islam Dan Hukum Positif, Vol. 18 No.2, Desember, 2019.

Sonny Dewi Judiasih et. All., Status Pewarisan Transeksual Dalam Perspektif hukum Waris Adat Minangkabau, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2, Juni, 2020.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Lulu Heny Salsabila, A., Fatahullah, F., & Wagian, D. (2023). Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Private Law, 3(2), 303–314. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2587

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>