Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Anggota Dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya, Kabupaten Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1555Kata Kunci:
Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara anggota dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya, Kabupaten Lombok Tengah serta cara penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara anggota dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan pengajuan permohonan pinjaman, pengisian data calon peminjam, pemeriksaan pinjaman, penilaian permohonan pinjaman, pengambilan keputusan, dan pengawasan pinjaman. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya selalu mengutamakan asas kekeluargaan dengan melakukan berbagai upaya, yaitu melakukan penagihan di tempat kediaman pemohon kredit, pemberian surat peringatan kepada pemohon kredit, serta penahanan dan penjualan brang jaminan milik pemohon kredit.Referensi
Buku dan Jurnal
Aam Hernita Sriwulan, Puti Priyana, 2021, Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Karawang, Wajah Hukum, Vol.5 No.1, hlm.101
I Putu Surya, I Nyoman Sukandia, Ni Komang Arini Styawati, 2021, Penyelesaian Kredit Macet Melalui Upaya Litigasi Di Koperasi Simpan Pinjam Surya Mandiri Di Kabupaten Gianyar, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 2 No 2, hlm. 440.
Subekti, 1991, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Undang-Undang
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, LN No. 19 Tahun 1995, TLN No. 3591
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, LN No. 116 Tahun 1992, TLN No. 3502
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Aam Hernita Sriwulan, Puti Priyana, 2021, Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Karawang, Wajah Hukum, Vol.5 No.1, hlm.101
I Putu Surya, I Nyoman Sukandia, Ni Komang Arini Styawati, 2021, Penyelesaian Kredit Macet Melalui Upaya Litigasi Di Koperasi Simpan Pinjam Surya Mandiri Di Kabupaten Gianyar, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 2 No 2, hlm. 440.
Subekti, 1991, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Undang-Undang
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, LN No. 19 Tahun 1995, TLN No. 3591
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, LN No. 116 Tahun 1992, TLN No. 3502
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Sulistya, I., & Wahyuningsih, W. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Anggota Dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 2(3), 593–600. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1555
Terbitan
Bagian
Articles