Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Karena Adanya Program Rekonstruksi Tenaga Kerja (RTK) Pada Perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara

Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mtr

  • Opi Susanti Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Rekontrsuksi Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang menyatakan pemutusan hubungan kerja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui pemberian hak-hak pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja diantara PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) dengan 6 (enam) orang pekerjanya berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penggunaan Pasal 1 angka 15 adalah telah sesuai, sementara penggunaan Pasal 164 ayat (3) adalah kurang tepat, karena sudah tidak berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI dalam perkara Nomor: 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012. Hak-hak yang didapatkan oleh para pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mtr telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Referensi

Buku/Skripsi/Jurnal
Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Cetakan Ke-13, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 61.
Luxena Gabriella dan Stanislaus Atalim, Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Disharmoni (Studi Kasus Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2018/Pn.Bdg Joncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018). Jurnal Hukum Adigama, Vol 2, Nomor 2, Desember 2019, Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. hlm. 2
Nikodemus Maringan, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol 3, 2015. hlm.1
Sugeng Hadi Purnomo, Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol 2, Nomor 2, 2019. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. hlm. 140
Tomy Satrya Pamungkas, Hak-Hak Normative Pekerja, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2010, hlm. 24.

Putusan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mtr
Diterbitkan
2022-06-09