Perjanjian Kerjasama PT. BRI Kantor Cabang Mataram Dengan Agen BRI Link Dalam Pencairan Bantuan Sosial PKH Di Kecamatan Gerung

  • Wawan Satriawan Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian kerjasama, hubungan hukum, hambatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perjanjian kerjasama Bank BRI dengan Agen BRILink dalam pencairan bantuan sosial PKH dan untuk mengetahui hubungan hukum dan prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama melalui Agen BRILink, serta untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam perjanjian kerjasama pencairan bantuan sosial PKH melalui Agen BRILink. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatf empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Bank BRI dengan Agen BRILink ini didasari oleh perjanjian keagenan, serta terbentuk hubungan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak dan prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, berdasarkan prosedur perjanjian kerjasama pencairan bantuan sosial PKH ini dilakukan oleh pihak Agen BRILink. Ada beberapa hambatan dan kendala yang ditemui dalam perjanjian kerjasama dalam pencairan bantuan sosial PKH ini yaitu hambatan yang bersifat tekhnis dan kendala banyak kartu rekening dari masyarakat penerima PKH yang diblokir.

Referensi

BUKU
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada. 2013.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Ahmad Miru, “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak”, Raja grafindo Persada, Edisi I, Cet. 4, Jakarta, 2011.

PERATURAN-PERATURAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor.

INTERNET
http://bri.co.id/tentang-BRILink
OJK.go.id, “Laku Pandai”, https://www.ojk.go.id/id/pages/Laku-Pandai

Edy Suprapto, https://portal.belitung.go.id/read-artikel/41/
Diterbitkan
2022-06-09