Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Konteks Hukum Adat Tana Toraja

Authors

  • Ayang Afira Anugerahayu
  • Nathania Permata Satriawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6467

Keywords:

Waris, Anak Luar Kawin, Adat Tana Toraja

Abstract

Anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Hak mewaris tidak dapat dimiliki oleh anak yang berstatus anak luar kawin, namun hal ini berbeda dengan kewarisan yang ada di Tana Toraja yang menggunakan adat sebagai prinsip pembagian harta waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum untuk hak waris bagi anak luar kawin dimasyarakat tana toraja. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan konseptual. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak waris dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diatur khusus di dalam adat Tana Toraja, akan tetapi dengan menganut sistem patrilineal ada ruang untuk anak luar kawin memperoleh harta waris namun memperoleh bagian lebih sedikit dari anak sah dengan catatan bahwa anak tersebut diakui oleh ayah bioligisnya dan berkontribusi dalam upacara Rambu Solo’ atau kesepakatan keluarga dalam musyawarah adat.

References

Buku, Jurnal, dan Skripsi

Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, (Jakarta: Press, 2003).

Hadikusuma, Hukum Waris Adat , (Jakarta: Press,2005)

Karaluhe, S. S., Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris. (Lex Privatum,2016).

Kusuma, Hilman Hadi, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. (Bandung: Mandar Maju, 1992).

Wahyuni, Sri., Kedudukan Anak Luar Kawin MenurutHukum Waris Adat Di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali. (Tesis Magister Kenotariatan: Semarang, 2008).

Widiana, Wahyu. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departememn RI, 2001).

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Afira Anugerahayu, A., & Satriawan, N. P. (2025). Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Konteks Hukum Adat Tana Toraja. Private Law, 5(1), 288–297. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6467