PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KURIR ATAU PENGANTAR BARANG

(Studi Ginta Cargo Logistik)

  • Ari Junaidi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kurir dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kurir di Ginta Cargo Logistik. Jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil penerapan pelaksanaan peraturan terkait waktu kerja, mengaso, cuti, upah dan jaminan sosial tenaga kerja terhadap pekerja kurir di Ginta Cargo Logistik dan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja kurir baik itu faktor pendukung dan faktor penghambat.

References

Asyhadie, Zaeni, 2015, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hasil Wawancara dengan Ibu Ririn Selaku Admin di Perusahaan Ginta Cargo Logistik pada tanggal 8 Juni 2021.
Hasil Wawancara dengan Bapak Zul Arpan Selaku Pekerja Kurir di Perusahaan Ginta Cargo Logistik pada tanggal 16 Juni 2021.
No Name, https://gintacargo.com/tentang-ginta-cargo/. Diakses pada tanggal 7 Juni 2021.
Published
2021-10-29
How to Cite
Junaidi, A., & Asyhadie, H. Z. (2021). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KURIR ATAU PENGANTAR BARANG : (Studi Ginta Cargo Logistik). Private Law, 1(3), 566-574. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.432