PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. INDOCARE PACIFIC CABANG LOMBOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • M. Ali Pahmi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksaaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Indocare Pacific cabang Lombok.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual, pendekatan sosiologis.Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan dari hasil wawancara yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Indocare Pacific cabang Lombok tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.Dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Indocare Pacific cabang Lombok yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis.

References

Abdul Khakim, 2016, Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jimmy Joses Sembiring, 2016, Hak & Kewajiban Pekerja Berdasarkan Peraturan terbaru, Visimedia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, L. Hadi Adha, dan Rahmawati Kusuma, 2020, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Sanabil Creative, Mataram.

Fithriatus Shalihah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kera Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Persepektif Ham, UIR LAW REVIEW 1, no.2 (2017), https://doi.org/10.25299/uirlev Diakses 8 Mei 2021, Pukul 11.00 WITA.
Published
2021-10-29
How to Cite
Pahmi, M. A., & Asyhadie, H. Z. (2021). PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. INDOCARE PACIFIC CABANG LOMBOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Private Law, 1(3), 413-421. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.415