Analisis Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Baiq Karunia Dwi Cahya Universitas Mataram, Indonesia
  • Lalu Hadi Adha Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7261

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sewa Menyewa, Rumah Toko.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait perjanjian sewa menyewa ruko serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim dalam sengketa sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 198/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) masih belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pihak. Dalam praktik, pelaksanaan perjanjian seringkali bergantung pada penafsiran subjektif masing-masing pihak, khususnya terkait klausul hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, serta harga sewa. Perlindungan hukum oleh hakim diwujudkan melalui pemberian jaminan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, kesetaraan para pihak, serta pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar. Hakim dalam putusan ini menilai bahwa gugatan penggugat tidak berdasar karena tidak terbukti adanya wanprestasi oleh tergugat, sehingga gugatan ditolak. Penelitian ini merekomendasikan agar setiap pihak memahami secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya, serta mempertimbangkan pembuatan addendum jika terdapat perubahan dalam isi perjanjian untuk menghindari multitafsir yang dapat menimbulkan sengketa hukum.

References

Buku

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju, 2019.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal. 28D dan Pasal. 28G

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, LN No. 101 Tahun 2016, TLN No. 5883

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 198/Pdt.G/2020/ PN.Jkt.Utr

Jurnal

Dessy Sunarsi, Liza Marina, dan Dedy Wahyudi, Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko, Supremasi Jurnal Hukum, Vol.4 No.2, 2022.

Lalu Rizal Al Azhari dan Zaenal Arifin Dilaga, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Milik Pemerintah Desa, Jurnal Private Law, Vol.1 No.2, 2021.

Sukayasa, Nyoman Putu Budiartha dan Luh Putu Suryani, Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko), Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2 No.1, 2021.

Internet

Hukum Online, Perlindungan Hukum Pengertian dan Unsur, 7 November, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/

Son M. Battle, Membuat Addendum Perjanjian Bisnis, 4 November, 2023, https://businesslaw.binus.ac.id/2016/06/16/membuat-addendum-perjanjian-bisnis/

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Dwi Cahya, Baiq Karunia, and Lalu Hadi Adha. 2025. “Analisis Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Dalam Perspektif Hukum Perdata”. Private Law 5 (2):374-84. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7261.

Similar Articles

<< < 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.