Analisis Yuridis Pencatatan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6405Keywords:
Pencatatan, Nama Orang Tua, Akta Kelahiran, Anak Luar Kawin, Status AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak diluar Nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini membahas pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Status hubungan orang tua ketika membenihkan dan melahirkan anak mempengaruhi pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin, hal ini seperti kelahiran anak yang terjadi diluar pernikahan, anak yang dibenihkan diluar pernikahan tetapi dilahirkan dalam pernikahan yang sah, anak yang lahir dalam perkawinan beda agama, dan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak diluar Nikah, terhadap pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin adalah nama ayah dapat dicantumkan selama dapat dibuktikan adanya hubungan darah.References
1. Buku, Makalah, Artikel.
Riri Wulandari, Status Nasab Anak Di Luar Nikah Perspektif Mazhab Hanafi dan Syafi`I dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Anak, (Skripsi Universitas Negeri Islam Raden Intan), 2018
Muhammad Irfan Masrus, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, (Skripsi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember), 2022
Maria Rosalina, Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Sebagai Hak Perdata Anak, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol.1 No.1, 2020
Emilda Kuspraningrum, Kedudukan dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Risalah Hukum, Universitas Mulawarman, Edisi Nomor 3 Juni 2006
Nurhimmi Falahiyati, Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan KUHPerdata Dikaitkan Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian 2018, Universitas Al-Washliyah Medan
Ni Wayan Sri Eka Lestari, Ketut Sudiatmaka, dan Si Ngurah Ardhya, Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN/Bli), e-journal Komunikasi Yustisia, Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.5 No. 2 Agustus 2022
I Nyoman Sujana, 2015 Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Cet.1, Aswaja Presindo, Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.5 Ed.2, Balai Pustaka, Jakarta, 1995 sebagaimana dikutip dalam Budi Kisworo, Zina dalam Kajian Teologis dan Sosiologis, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, STAIN Curup-Bengkulu, 2016
Ni Kadek Wulan Suryawati dan I Wayan Bela Sikilayang, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kertha Semaya, Universitas Udayana, Vol.4 No.3, 2016
Kudrat Abdillah, Status Anak Diluar Nikah dalam Perspektif Sejarah Sosial, STAIN Pamekasan Madura, PETITA, Vol.1 No.1, 2016
Abdul Hamid Dunggio, Zulkarnain Suleman, dan Dedi Sumanto, Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia, As-Syams:Jurnal Hukum Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Vol.2 Bo.2, Februari 2021
Hamdan, Ahmad Sobari, dan Suyud Arief, Hukum Ayah Biologis Menikahi Anak Luar Nikah Menurut Madzahib Arba`ah dan KHI, As-Syar`i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Vol.4 No.1, 2022
Novi Lutfiyah, Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mabahits Jurnal Hukum Keluarga, nstitut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyah, Kencong, Jember Vol. 3No.02, 2022
2. Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak diluar Nikah
3. Internet
Adi Kurniawan, Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin, hukumonline.com, 2020, diakses pada 15 November 2023 pukul 09.00 WITA
Udin Narsudin, Pengakuan Anak Berdasarkan Akta Notaris, Dikaitkan Dengan UU Adminduk, 2020, www.rs-lawyer.id , diakses pada 17 November 2023 pukul 08.30 WITA
Admin Kanwil, Jangan Asal-Asalan Menasabkan Anak Di Luar Nikah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, 2022, maluku.kemenag.go.id, diakses pada 21 November 2023 pukul 06.40 WITA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.